Luar Negeri
Di Australia Pernah Gratis Listrik Sebulan Gegara Mati Lampu Setengah Hari, Bagaimana di Indonesia?
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjanjikan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat blackout atau listrik padam
Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Bukan gaji pokok
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.
Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.
“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.
Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji.
Sebab, kejadian mati lampu masal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat.
"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.
Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.
"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar Djoko.
Dana cadangan