Luar Negeri

Di Australia Pernah Gratis Listrik Sebulan Gegara Mati Lampu Setengah Hari, Bagaimana di Indonesia?

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjanjikan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat blackout atau listrik padam

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi mati listrik 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjanjikan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat blackout atau listrik padam yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).

Salah satu kompensasinya adalah pengurangan tarif listrik.

Tahukah Anda, di Australia, pemerintah setempat juga pernah memberikan kompensasi kepada warganya setelah terjadi pemadaman selama setengah hari?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com yang bersumber dari ABC pada 2014, kompensasi yang diberikan berupa gratis biaya listrik selama sebulan.

Kisah soal ini seperti diceritakan Adeltus Lolok yang pernah mengenyam pendidikan S2 di Adelaide, Australia Selatan.

Saat itu, Adeltus mengisahkan pengalamannya tentang pelayanan umum kepada Radio Australia.

Seperti apa kisah yang dibagikan Adeltus Lolok?

Ia menggambarkan bagaimana pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Salah satunya, ia sempat tercengang saat melihat temannya menggunggah di media sosial sebuah foto cek senilai 90 dollar yang saat itu jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp 900.000.

Ternyata, cek itu pemberian dari perusahaan operator listrik Australia.

Cek itu diberikan sebagai ganti rugi karena ada sebuah pohon yang tumbang di depan rumah mereka sehingga aliran listrik di kawasan itu terganggu.

Petugas perusahaan listrik kemudian datang dan membereskan persoalan itu.

Listrik mati selama setengah hari.

Setelah itu, semuanya kembali normal. Peristiwa yang sama terjadi beberapa hari kemudian.

Aliran listrik di sejumlah rumah mengalami pemadaman karena pohon tumbang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved