Berita Abdya
Polisi Tembak Seorang Pengedar Narkoba, Sita 55 Gram Sabu-sabu dan Uang Rp 850 Ribu
Polres Abdya menangkap dua laki-laki tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi mengamakan 55,05 gram sabu-sabu.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Safriadi Syahbuddin
Lalu, Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya melakukan pengintaian keberadaan Er pada Sabtu, 3 Agustus, sekira pukul 7.30 WIB, ternyata benar Er berada di lokasi tersebut.
Ditembak
Kapolres AKBP Moh Basori, didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan Er melarikan diri sehingga petugas harus melepas tembakan secara terukur.
“Pelaku terpaksa ditembak pada kaki sebelah kanan karena ketika hendak ditangkap, Er melarikan diri,” kata Kapolres. Luka tembak pada kaki kanan pelaku sudah mendapat penanganan medis.
Dari Er diamankan barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus ukuran besar dan kecil dengan berat 54 gram.
Sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dari pelaku Er mencapai 54,64 gram, karena dalam penggeledahan rumah pelaku pada 15 Juni lalu, disita sabu 0,64 gram.
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Nasib Gadis 15 Tahun Dihamili Ayah Asuh, Dipaksa Berhubungan Intim, Korban Meninggal Bersama Janin
Baca: Banyak Prajurit Gugur di Papua, Ternyata Oknum TNI Jual Amunisi ke OPM dan Bertugas di Kodim Mimika
Baca: Anak Ini Nekat Jadi Supir Truk Gadis Pulsa, Hidup Sebatang Kara, Kaget Saat Dihentikan Polisi
Tersangka Er dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Dalam Kotak Rokok
Sementara penangkapan tersangka lainnya terhadap penyalahgunaan narkotika, yaitu Rb bin D (24), warga Desa Kuta Trieng, Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Abdya di di Desa Meurandeh, Kecamatan Lembah Sabil.
Kronologis penangkapan dijelaskan Kapolres AKBP Moh Basori, pada hari Jumat, 2 Agustus sekira pukul 20.00 WIB Tim Sat Resnarkoba mendapat informasi kalau Rb yang dicari berada di Desa Meurandeh, Lembah Sabil.
Setelah pelaku terlihat, petugas memanggil, tapi saat itu Rb membuang bungkusan dari sakunya.
Secepatnya polisi mengamankan Rb dan dilakukan penggeledahan badan, kemudian ditemukan barang bukti satu bungkus sabu disimpan dalam kotak rokok U-mild.
Lalu, petugas mendapat barang bukti sabu dari bungkusan yang dibuang sebelumnya sehingga barang bukti sabu yang disita dari tersangka Rb sebayak 2 bungkus dengan berat 0,41 gram.
Tersangka Rb dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah, dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.(*)