Berita Abdya
Polisi Tembak Seorang Pengedar Narkoba, Sita 55 Gram Sabu-sabu dan Uang Rp 850 Ribu
Polres Abdya menangkap dua laki-laki tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi mengamakan 55,05 gram sabu-sabu.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Safriadi Syahbuddin
Polisi Tembak Seorang Pengedar Narkoba, Sita 55 Gram Sabu-sabu dan Uang Rp 850 Ribu
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Petugas Satresnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap dua laki-laki tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah.
Keduanya adalah Er bin R (47), warga Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, dan Rb bin D (24), warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar kepada wartawan di Aula Mapolres setempat, Senin (5/8/2019) menjelaskan, Er bin R, ditangkap Sabtu, 3 Agustus, pukul 07.30 WIB.
Ia ditangkap di kebun sawit milik warga di Desa Kuala Teureubue, Kuala Batee.
Sedangkan tersangka Rb bin D ditangkap Jumat, 2 Agustus, pukul 20.00 WIB di Desa Meurandeh, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.
Dari dua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu jumlah seluruhnya seberat 55,05 gram.
Baca: Oknum Perawat di Puskesmas Digerebek Polisi saat Pakai Sabu-sabu, Juga Ditemukan Biji-biji Ganja
Baca: PN Idi Vonis Bebas 9 Oknum Polisi yang Jual BB Sabu-sabu
Baca: Pulang dari Malaysia, TKI Asal Aceh Sembunyikan Sabu-sabu di Bungkusan Susu
Jumlah tersebut diakui Kapolres, jumlah sabu terbesar yang ditangkap selama tahun 2019.
Dirincikan, dari tersangka Er disita barang bukti sabu 54,64 gram, satu unit timbangan digital, satu Hp lipat merek Samsung dan uang senilai Rp 850.000.
Sedangkan dari tersangka R diamankan barang bukti sabu 0,41 gram dan satu Hp merek Xiaomi.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori menjelaskan, penangkapan Er berawal dari kejadian sebelumnya, yaitu 15 Juni, Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Er di Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, sekira pukul 11.00 WIB, ditemukan tiga bungkus plastik bening isi sabu seberat 0,64 gram.
Penggeledahan disaksikan aparatur desa setempat, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam.
Namun, dalam penggelahan rumah tersebut, Er berhasil melarikan diri.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan keberadaan target operasi. Berdasarkan informasi masyarakat Jumat, 2 Agustus bahwa Er berada di areal kebun sawit milik warga di Desa Kuala Teureubue.