Seleksi Pimpinan KPK
Sebut Dua Cara yang Dipakai untuk Menghancurkan KPK, Abraham Samad: Melalui Internal dan Eksternal
Pernyataan Samad tersebut berkaitan dengan kondisi seleksi calon pimpinan KPK yang sedang dilakukan saat ini.
Sebut Dua Cara yang Dipakai untuk Menghancurkan KPK, Abraham Samad: Melalui Internal dan Eksternal
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut, ada dua cara untuk menghancurkan atau melemahkan KPK.
Kedua cara yang dimaksud, yakni penghancuran melalui internal dan eksternal.
"Eksternal mudah dilihat. Semua orang bisa lihat. Itu bisa dilawan dan dihadapi. Tapi kalau ancaman dari dalam, ini yang tidak kelihatan dan bahaya," ujar Samad dalam acara diskusi media yang digelar Indonesia Corruption Watch ( ICW) di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Pernyataan Samad tersebut berkaitan dengan kondisi seleksi calon pimpinan KPK yang sedang dilakukan saat ini.
Samad mengatakan, seleksi calon pimpinan KPK harus ketat sehingga dapat mencegah masuknya orang-orang yang memiliki kepentingan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca: Panwaslih Pidie belum Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Pemilu, Simak Pendapat Saksi Ahli
Baca: Kabut Asap dari Aceh Barat Sampai ke Aceh Utara, Ini Penjelasan BMKG
Ia sekaligus menyoroti sepak terjang KPK saat ini yang dinilainya cukup memprihatinkan.
"Karena kalau orang-orang tertentu itu sudah masuk, maka dia yang melemahkan KPK dari dalam dan itu sekarang sedang berlangsung," kata dia.
"Jangan heran kalau situasi KPK sekarang memprihatinkan," lanjut Samad.
Jika seleksi hal ini tidak dikritisi dengan kuat, kata dia, maka seleksi capim KPK saat ini akan berbahaya bagi kelangsungan KPK ke depannya.
Diketahui, sudah ada 40 orang yang lolos seleksi dari berbagai latar belakang, termasuk dari unsur KPK dan Polri.
Jumlah itu dipilih dari 104 orang yang mengikuti seleksi.
Mereka yang lolos tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain akademisi 7 orang, advokat 2 orang, jaksa 3 orang, mantan jaksa 1 orang, dan hakim 1 orang.
Kemudian, ada sebanyak 6 orang dari anggota Polri, 5 orang komisioner dan pegawai KPK, 4 orang auditor, 1 orang komisi kejaksaan, 4 orang PNS, 1 orang pensiunan PNS, dan latar belakang lainnya sebanyak 5 orang.
Baca: Siswi Sakit Perut di Sekolah Karena tak Sarapan, Terima Bantuan Beras dan Uang dari Haji Uma
Tuduhan radikal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abraham-samad-usai-menghadiri-diskusi_20170207_205047.jpg)