Gadis 18 Tahun Dicabuli Ratusan Kali Oleh Sekeluarga Kandung, Ayah dan Kakak Dituntut 20 Tahun
Seorang ayah berinisial J (44), serta kedua anak kandungnya yakni S (22) dan YG (15) tega melakukan perbuatan tak senonoh, yakni mencabuli Gadis 18 ta
Hal itu diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alfa mengaku, para terdakwa yang merupakan warga Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tersebut adalah tuntutan hukuman maksimal. Sedangkan hal yang meringankan mereka kooperatif akui perbuatannya.
Sementara, menurut penasihat hukum terdakwa Oka, pihaknya akan membacakan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya Selasa 13 Agustus 2019.
"Kami akan meminta pembelaan terhadap hak-hak sebagai terdakwa," tutup Oka. (tribunlampung.co.id/tri yulianto/robertus didik)
Baca: Begini Pengakuan Tetangga Korban Angin Kencang di Tambon Tunong
Baca: Diancam OTK Pasca Pemberitaan Siswi Sakit Perut Karena tak Makan,Wartawan Modus Aceh Lapor ke Polisi
Baca: Acara Lamaran Bersimbah Darah Karena Saling Bacok, Satu Tewas dan 6 Luka-luka hingga Telinga Putus
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan Kakak Dituntut Penjara 20 Tahun