Narkoba
Pemuda Pidie Ini Sembunyikan Tujuh Paket Sabu dalam Beras
Kafrawi juga menyimpan sembilan bungkus sabu di rumahnya di Gampong Lheue Barat Kecamatan Jeunieb, yang kemudian disita polisi.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Satuan Narkoba Polre Pidie menangkap Reza Fahmi (23) di rumahnya di Gampong Sukon Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) di rumah tersangka berupa tujuh paket sabu seberat 124 gram.
Mirza sempat mengelabui petugas, dan mengaku tidak menyimpan barang haram tersebut.
"Tapi, saat kita lakukan penggeledehan rumah, Reza mengakui menyembunyikan sabut tujuh paket dalam beras," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla, kepada Serambinews.com, Jumat (9/8/2019).
Baca: Istri Aktor Serial TV Populer di India Ini Bunuh Diri, Diduga Karena Curiga Suami Selingkuh
Baca: Gadis 18 Tahun Dicabuli Ratusan Kali Oleh Sekeluarga Kandung, Ayah dan Kakak Dituntut 20 Tahun
Baca: Acara Lamaran Bersimbah Darah Karena Saling Bacok, Satu Tewas dan 6 Luka-luka hingga Telinga Putus
Ia menjelaskan, setelah polisi menangkap Reza di rumahnya, Sat Narkoba Polres Pidie mengembangkan kasus tersebut.
Ternyata hasil kerja polisi membuahkan hasil.
Sat Narkoba Polres Pidie berhasil menangkap Kafrawi (32) warga Gampong Lheue Barat, Kecamatan Jeunib, Bireuen.
Kafrawi juga ditangkap di gampong Reza dalam penyamaran petugas.
Dari tangan Kafrawi, polisi menemukan BB satu bungkus sabu.
Kafrawi juga menyimpan sembilan bungkus sabu di rumahnya di Gampong Lheue Barat Kecamatan Jeunieb, yang kemudian disita polisi.
Total sabu dari Kafrawi 709 gram atau 10 bungkus," sebut Iptu Yusra.(*)