Qanun di Meurah Mulia Aceh Utara, Lembu Berkeliaran Didenda Rp 150 Ribu, dan Kambing Rp 75 Ribu

Dimana setiap ternak yang berkeliaran akan langsung ditangkap warga, sehingga pemilik ternak wajib membayar denda

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Saat pembayaran denda karena tertangkapnya terbak di sebuah desa di Meurah Mulia, Aceh Utara. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Qanun untuk penertiban ternak yang berkeliaran hingga Rabu (15/8/2019) masih berlaku di 50 Gampong dalam wilayah Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Dimana setiap ternak yang berkeliaran akan langsung ditangkap warga, sehingga pemilik ternak wajib membayar denda.

Denda lembu berkeliaran Rp 150 per ekor dan kambing Rp 75 ribu per ekor.

Baca: Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara

Baca: Selain Memburu Husnudzon, Ini Satu Lagi Pemain Incaran Persiraja

Baca: Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Penghasilan dari YouTube, Sudah Kaya Masih Dapat Puluhan Juta Rupiah

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Meruah Mulia Iptu Boestani SH MH, menjelaskan, dulunya di kawasan Meurah Mulia sangat banyak ternak berkeliaran.

Efeknya, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas, kotoran ternak mengganggu keindahan, serta banyak petani yang mengeluh karena tanaman mereka dirusak oleh ternak.

Didasari hal tersebut, maka pada akhir 2017 lalu, unsur Muspika dan para Keuchik di Meurah Mulia sepakat menyusun qanun ternak.

Baca: Prediksi Starting Line-up Liverpool vs Chelsea, Juara Liga Champions vs Juara Liga Europa

Dalam qanun tersebut diatur berbagai hal, mulai jumlah denda, pembentukan tim ternak setiap gampong, hingga proses penyetoran denda.

Termasuk uang denda yang diperoleh akan dibawa kemana.

Jadi pada 4 Januari 2018, qanun tersebut mulai berlaku di seluruh Gampong yang ada di Aceh Utara.

Setiap ternak yang berkeliaran, langsung ditangkap tim Gampong masing-masing.

Setelah ditangkap, maka pihak Gampong akan memanggil pemilik ternak serta memberitahu Babinkhantibmas Polsek Meurah Mulia.

Baca: Pelaku Pembunuh Gadis dalam Karung Ternyata Teman Korban, Salah Satunya Bahkan Ikut Nonton Olah TKP

Baca: Kisah Tragis Brigadir Hedar, Tugas Menyamar Berujung Maut di Tangan KKB Papua, Ayah Sebut Dijebak

Baca: Lima Tim Berpeluang Juara Paruh Musim Liga 2 Wilayah Barat

Baca: Aksi Heroik Kakek dan Nenek Buat Kocar-kacir Perampok Bersenjata, Hanya Gunakan Sandal dan Kursi

Selanjutnya pemilik ternak diminta untuk menekan surat pernyataan untuk menjaga ternaknya supaya tidak berkeliaran lagi.

Disamping juga langsung membayar denda, untuk lembu Rp 150 ribu dan kambing Rp 75 ribu per ekor.

Selanjutnya, uang denda tersebut diambil Babinkantibmas untuk disetor ke rekening khusus ternak gampong setempat.

"Saat qanun berlaku, maka setiap gampong membuat rekening khusus ternak di Bank Aceh Syariah.

Jadi uang yang diperoleh dari denda langsung distor oleh petugas kami ke rekening ternak desa setempat.

Baca: Jelang Persiraja vs PSMS Medan, Gurning Punya Rekor Bagus di Lampineung

Uang itu bisa digunakan pihak desa untuk kegiatan sosial dan keagamaan," papar Iptu Boestani.

Jadi, setelah qanun tersebut berlaku setahun delapan bulan, sudah bisa dikatakan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran di Meurah Mulia.

"Bila pun ada, cuma sesekali, itu pun mayoritasnya ternak asal luar Kecamatan Meurah Mulia," katanya.

Jadi sekarang ini petani di Meurah Mulia tidak risau lagi dengan ternak yang akan merusak tanaman mereka, angka kecelakaan lalu lintas akibat ternak sudah tidak ada lagi.

"Begitu juga tidak ada lagi kotoran ternak di jalan-jalan desa," demikian Ioti Boestani.(*)

Baca: Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved