Breaking News

Berita Aceh Utara

Sidang Kasus Sabu 70 Kilogram dan Ekstasi, Ini Agendanya

Sidang kali ini beragendakan mendengar materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
POLISI bersenjata laras panjang mengawal proses sidang kasus 70 kilo sabu dan 3 kilo ekstasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (16/5/2019). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 70 kilo dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Rabu (14/8/2019) dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasus tersebut menyeret lima terdakwa, empat diantaranya adalah, Ramli (55) napi asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian anaknya Metaliana (28) dan menantunya Muhammad Zubir (28), dan Saiful Bahri alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Sedangkan satu terdakwa lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, berkasnya sudah dikembalikan hakim kepada jaksa.

Karena pria tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan setelah kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon, pada 16 Juni 2019.

Sidang kali ini beragendakan mendengar materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Berita terkait lainnya 

Baca: Gadis Pekerja Salon Tewas Setelah Kejang-kejang, Diduga Overdosis Pil Ekstasi

Baca: Kasus Temuan Gubuk Ekstasi, Tiga Pria Masuk DPO

Baca: Polisi Buru Tiga Buronan Pembuat Pil Ekstasi di Aceh Utara

Baca: Masih Ada ‘Pabrik’ Ekstasi di Aceh

Baca: VIDEO - Polisi Temukan Lokasi Pembuatan Pil Diduga Ekstasi di Lhokseumawe

Karena para terdakwa sudah menjalani proses sidang mulai dari mendengar materi dakwaan, pemeriksaan saksi dan juga pemeriksaan terdakwa.

Karena itu, hari ini sidang tersebut masuk tahap agenda mendengar materi tuntutan.

“Hari ini tidak jadi sidangnya, terdakwanya juga tidak dibawa kemungkinan materi tuntutannya belum turun (dari Kejaksaan Agung),” ujar Humas PN Lhoksukon Aceh Utara Bob Rosman MH, kepada Serambinews.com, Rabu (14/8/2019).

Penundaan ini adalah yang kedua kalinya.

Sebelumnya pada 7 Agustus 2019, sidang dengan agenda mendengar materi tuntutan juga ditunda, karena belum siap materi tuntutan.

Berita lainnya 

Baca: Prakiraan Line Up Persiraja vs PSMS Medan, Main di Stadion H Dimurthala Malam Ini Pukul 20.30 WIB

Baca: Setiap Hari, Kompleks Pemerintahan Pidie Jaya tak Pernah Sepi dari Kawanan Ternak Berkeliaran

Baca: KIP Aceh Tengah Rapat Pleno Penetapan Kursi Parpol, Ini Jadwal Pelantikan Anggota DPRK

Baca: Polres Pidie Serahkan Kasus Korupsi Dana Gampong ke Jaksa, Ini Jumlah Kerugian Negara

“Penundaan kasus ini tetap seminggu, yaitu pada 21 Agustus 2019 akan digelar kembali,” ujar Humas PN Lhoksukon.

Pada sidang sebelumnya proses sidang kasus tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian mulai dari dibawa tahanan dari Cabang Rutan Lhoksukon sampai ke Pengadilan.

Saat berlangsung sidang, polisi juga mengawalnya di luar sidang dan lingkungan pengadilan. (*)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved