Remisi
Dua Napi Korupsi di Cabang Rutan Lhoksukon tak Dapat Remisi, Ini Sebabnya
Dua napi kasus korupsi di Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara tidak mendapat remisi pada momen HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun ini.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua narapidana (napi) kasus korupsi di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, dipastikan tidak mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) pada momen HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun ini.
Keduanya tak bisa diusulkan remisi karena tak memenuhi syarat, meskipun sudah menjalani hukuman lebih dari 2/3 masa hukuman.
Keduanya adalah, A Junaidi SH, mantan Ketua Harian KONI Aceh Utara, yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dalam kasus korupsi dana untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI tahun 2010 di Bireuen, sebesar Rp 5 miliar bersumber dari APBK Aceh Utara.
Ia mulai menjalani hukuman setelah dieksekusi jaksa pada 8 Oktober 2015 atas putusan MA.
Junaidi juga juga didenda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 495 juta lebih oleh MA.
Kemudian Edi Sudirman, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga Aceh Utara yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan pange rangka baja modifikasi pada Dinas Bina Marga Aceh Utara dengan sumber dana dari APBK Aceh Utara Rp 2,8 miliar tahun 2010.
Edi divonis pada pada 30 Agustus 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.
Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH kepada Serambinews.com, Jumat (16/8/2019), menyebutkan bahwa syarat tambahan yang tidak dipenuhi napi kasus korupsi ini agar dapat diusulkan remisi adalah, membayar denda atau uang pengganti sesuai putusan majelis hakim, serta menjadi Justice Collaborator (JC).
“Karena itu keduanya tak bisa kita usulkan remisi,” ujar Ramli.
Selain dua napi korupsi, ada beberapa napi kasus narkoba dan kasus kriminal biasa yang tak diusulkan remisi, karena mereka tidak berkelakuan baik.
“Salah satunya pernah kabur dari Rutan, sehingga hak mereka untuk mendapatkan remisi dan yang lainnya dicabut,” ujar Ramli.(*)
Baca: Amankan Unjuk Rasa, 4 Polisi Dibakar, Ini Kronologinya: Tiba-tiba Dilempar Plastik Berisi Bensin
Baca: Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tegal, Ini 6 Fakta Terbaru: 5 Pelaku Tak Menyesal
Baca: VIDEO - Peringatan 14 tahun Damai Aceh, 100 Eks Kombatan Diberikan Sertifikat Tanah
Baca: Palestina Kecam Seruan Israel untuk Mengubah Status Quo Masjid Al Aqsa di Yerusalem
Baca: Jadwal BWF World Championships 2019 - Marcus/Kevin dan Tujuh Wakil Indonesia Langsung ke Babak Kedua
Baca: VIDEO - Menteri Pertanian Terenyuh Kisah Putri Dewi dari Peureulak Aceh Timur