Heboh Dendeng Babi
Foto Dendeng Babi Produk Aceh Besar Resahkan Warga, Pemerintah Aceh Minta Polisi Mengusut
Polisi tidak menemukan aktivitas produksi dendeng babi di lokasi alamat yang tertera dalam kemasan Dendeng Babi Cap Kelinci Aguan
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
“Sekarang Aguan yang warga Tionghoa itu tinggal di Medan dengan alamat Jalan Metal Perwira 1 Tanjung Mulia yang merupakan kompleks Warga Tionghoa yang eksodus dari Aceh karena konflik,” sebut mantan Kapolres Aceh Tenggara itu.
Baca: Heboh Isu Dendeng Babi Dijual dan Diproduksi di Aceh Besar, Ini Keterangan Kapolresta
Baca: VIRAL - Seorang Gadis Diganggu Suara Misterius Tengah Malam, Videokan Momen saat Pintu Kamar Diketuk
Sikap Pemerintah Aceh
Sementara itu, Humas Pemerintah Aceh dalam rilis terbaru kepada media dan dikirim ke email Serambinews.com, Jumat (16/8/2019), meminta polisi mengusut temuan asal Dendeng Babi Cap Kelinci Aguan yang seolah-olah diproduksi di Jalan Malahayati Km.14,5 Aceh Besar.
Informasi ini dinilai telah membuat resah masyarakat yang tinggal di kawasan itu.
"Padahal, dari hasil investigasi Satpol PP-WH Aceh tidak ditemukan kegiatan produksi dendeng babi di Jalan Malahayati Km.14,5 dan sekitarnya," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis (15/8/2019) dalam rilis itu.
Pria yang akrab disapa SAG ini mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh telah membuat laporan kepada Diskrimsus Polda Aceh untuk mengusut asal usul dendeng tersebut.
SAG mengatakan, Aguan, nama yang ditulis sebagai orang yang diduga pemilik produk itu memang pernah tinggal di daerah tersebut.
Namun, pengakuan dari keluarga Aguan kepada Satpol PP-WH Aceh, yang bersangkutan telah tujuh tahun pergi tanpa kabar.
Baca: Insiden Terbakarnya Polisi Saat Demo Mahasiswa Cianjur, Polri Periksa 15 Orang
Baca: Lima Mahasiswa yang Diperiksa Terkait Bendera Bintang Bulan Sudah Dibebaskan
Artinya tidak mungkin Aguan memproduksi dendeng babi di lokasi yang berada di kawasan Gampong Neuhen Kecamatan Krueng Raya Aceh Besar.
Aguan disebut pindah ke Sumatra Utara dan tidak ada kontak dengan keluarganya di Aceh.
“Gara-gara informasi itu, keluarga Aguan merasa terancam. Sedangkan mereka sehari-hari bekerja sebagai petani tambak dan berjualan kelontong,” kata SAG.
Pemerintah Aceh meminta supaya masyarakat yang berasal di sekitar Km 14,5 tidak resah dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian melakukan pengusutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat di kawasan itu mohon bersabar dan tidak resah, biarkan petugas kepolisian mengudutnya secara tuntas" kata SAG.
Lebih lanjut, SAG mengatakan hasil koordinasi dengan instansi terkait termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, dipastikan bahwa selama ini belum ditemukan dalam jalur resmi distribusi pangan (dendeng babi) di Aceh, baik tempat produksi mau pun produk dendeng babi cap Kelinci.
“Kalau ada produk yang diberitakan tersebut beredar, berarti produk tersebut ilegal dan beredar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata SAG.(*)
Baca: VIDEO - Peringatan 14 tahun Damai Aceh, 100 Eks Kombatan Diberikan Sertifikat Tanah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dendeng-babi-aceh1.jpg)