Berita Aceh Selatan
Tarif Parkir Mobil di RSUD-YA Tapaktuan Mahal, Keluarga Pasien Mulai Komplain
Sejak beberapa hari terakhir banyak keluarga pasien yang komplain terkait mahalnya tarif restribusi parkir mobil di komplek Rumah Sakit Umum Daerah dr
Penulis: Taufik Zass | Editor: Yusmadi
SERAMBI/RIZWAN
ILUSTRASI -- PEMKAB Aceh Barat memasang plang besaran tarif parkir kendaraan di Pasar Bina Usaha Meulaboh, yakni sepmor Rp 1.000/unit dan mobil Rp 2.000/unit, Kamis (30/5). Pemasangan plang tarif dilakukan karena masih ditemukan juru parkir yang mengutip lebih dari nominal yang telah ditetapkan dalam qanun.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Sejak beberapa hari terakhir banyak keluarga pasien yang komplain terkait mahalnya tarif restribusi parkir mobil di komplek Rumah Sakit Umum Daerah dr Yulidin Awayb(RSUD-YA) Tapaktuan.
Mereka meminta pihak pengelola parkir di RSUD-YA Tapaktuan meninjau kembali besaran tarif Rp 5 ribu/mobil tersebut. Sebab penetapan tarif restribusi parkir harus mengacu kepada Perda, dan tidak bisa sehendak hati pengelola.
"Tidak wajar jika tarif parkir mobil Rp 5.000/unit, sebab ada yang hanya sebentar memarkirkan mobil di komplek RSUD-YA sudah diminta Rp 5.000," kata Mustafa, warga Samadua kepada Serambi, Jumat (16/8) malam.
Dia meminta pihak pengelola parkir di RSUD-YA Tapaktuan meninjau kembali besaran tarif parkir tersebut sebelum terjadi komplain yang lebih banyak dari masyarakat.
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Sejak beberapa hari terakhir banyak keluarga pasien yang komplain terkait mahalnya tarif restribusi parkir mobil di komplek Rumah Sakit Umum Daerah dr Yulidin Awayb(RSUD-YA) Tapaktuan.
Mereka meminta pihak pengelola parkir di RSUD-YA Tapaktuan meninjau kembali besaran tarif Rp 5 ribu/mobil tersebut. Sebab penetapan tarif restribusi parkir harus mengacu kepada Perda, dan tidak bisa sehendak hati pengelola.
"Tidak wajar jika tarif parkir mobil Rp 5.000/unit, sebab ada yang hanya sebentar memarkirkan mobil di komplek RSUD-YA sudah diminta Rp 5.000," kata Mustafa, warga Samadua kepada Serambi, Jumat (16/8) malam.
Dia meminta pihak pengelola parkir di RSUD-YA Tapaktuan meninjau kembali besaran tarif parkir tersebut sebelum terjadi komplain yang lebih banyak dari masyarakat.
"Yang jadi pertanyaan, apa acuannya menetapkan tarif parkir sebesar itu, apa ada Perdanya?," tanya Mutafa.
Baca: Kota dengan Tarif Parkir Termahal di Dunia, Ada yang Mencapai Rp 24,6 Juta Per Bulan
Baca: Tarif Parkir Bandara CND Nagan Raya Rp 4.000 Sekali Masuk, Juli Mujiono: Itu Sudah Murah
Baca: Tarif Parkir tak Seragam
Baca: Menkeu Setujui Tarif Parkir Objek Wisata
Mustafa yang sedikit tidaknya mengerti tentang hukum ini menjelaskan, penetapan tarif restribusi parkir harus mengacu kepada aturan dan perundang-udangan yang berlaku.
Sebab sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi parkir harus dikelola oleh pemerintah daerah.
"Pengelolaan ke pihak ketiga dibenarkan sejauh besarnya tarif/retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah setempat. Contohnya besarnya tarif parkir DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan," ungkapnya.
Dengan adanya Pergub DKI Jakarta 120/2012 ini, tambah Mustafa, berarti pemerintah telah menetapkan besarnya tarif parkir yang berlaku bagi fasilitas parkir untuk umum.
"Pengelolaan ke pihak ketiga dibenarkan sejauh besarnya tarif/retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah setempat. Contohnya besarnya tarif parkir DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan," ungkapnya.
Dengan adanya Pergub DKI Jakarta 120/2012 ini, tambah Mustafa, berarti pemerintah telah menetapkan besarnya tarif parkir yang berlaku bagi fasilitas parkir untuk umum.
Karenanya, dia meminta penetapan tarif parkir di Aceh Selatan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semuanya ada acuan, penyelenggara parkir tidak bisa menetapkan tarif tanpa adanya dasar hukum, yakni Peraturan Daerah. Saya khawatirkan, jika penetapan tarif parkir tanpa adanya dasar hukum, pengelola perparkiran nantinya bisa digugatan oleh keluarga pasien atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)," pungkasnya. (*)
"Semuanya ada acuan, penyelenggara parkir tidak bisa menetapkan tarif tanpa adanya dasar hukum, yakni Peraturan Daerah. Saya khawatirkan, jika penetapan tarif parkir tanpa adanya dasar hukum, pengelola perparkiran nantinya bisa digugatan oleh keluarga pasien atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)," pungkasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda