HUT Ke 74 RI
144 Napi Cabang Rutan Lhoksukon Dapat Remisi, Satu Orang Gagal, Ini Sebabnya
Remisi yang diperoleh napi bervariasi mulai dari satu sampai enam bulan. Namun, rata-rata mereka mendapatkan remisi tiga bulan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pihak Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara sudah mengumumkan remisi (pengurangan masa hukuman) umum pada momen HUT ke-74 RI, kepada seratusan narapidana (napi) setelah upacara pengibaran bendera, Sabtu (17/8/2019).
Remisi yang diperoleh napi bervariasi mulai dari satu sampai enam bulan. Namun, rata-rata mereka mendapatkan remisi tiga bulan.
“Untuk enam bulan hanya satu napi yang mendapatkannnya,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH kepadaSerambinews.com.
Disebutkan, jumlah napi saat pengusulan remisi 193 orang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Namun, yang bisa diusulkan remisi 145 orang.
Sedangkan sisanya tak bisa diusulkan, karena belum memenuhi syarat.
Tak memenuhi syarat, misalnya untuk napi kasus narkoba dengan hukuman di atas lima tahun dan kasus korupsi harus mendapatkanjustice collaborator (JC/upaya untuk mengungkap kasus lain).
Kemudian untuk kasus korupsi juga harus membayar denda dan uang pengganti.
Baca: Peroleh Remisi 17 Agustus, Dua Napi Rutan Takengon Bebas
Baca: 95 Warga Binaan Lapas Calang Terima Remisi HUT RI
Baca: 24 Napi di LP Perempuan Kelas III Sigli tak Dapat Remisi, Ini Penyebabnya
Baca: 177 Penghuni Rutan Jantho Peroleh Remisi 17 Agustus
Jadi ada juga napi yang tidak berkelakuan baik, seperti pernah kabur dari rutan. Jadi meskipun sudah menjalani hukuman 2/3 dari total hukuman, tetap tak bisa diusulkan remisi.
“Jadi kali napi yang mendapatkan remisi 144 orang, satu orang gagal mendapatkan remisi,” ujar Ramli.
Seorang napi dengan kasus narkoba tidak mendapatkan remisi, karena tidak ada surat perintah penahanan (SPH), sehingga tidak bisa mendapatkan remisi, meski sudah diusulkan.
“Mayoritas napi yang mendapatkan remisi sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu napi narkoba,” katanya.
Sedangkan kasus lainnya hanya beberapa kasus saja, antara lain, kasus penganiayaan, KDRT, pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penadahan dan pembunuhan. (*)