177 Penghuni Rutan Jantho Peroleh Remisi 17 Agustus
Sebanyak 177 dari 464 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Jantho mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) pada Hari Ulang Tahun...
Penulis: Jalimin | Editor: Jalimin
177 Penghuni Rutan Jantho Peroleh Remisi 17 Agustus
Laporan Jalimin | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Sebanyak 177 dari 464 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Jantho mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019). Jumlah tersebut terdiri dari 77 napi remisi berdasarkan PP No. 99/2012 dan 100 orang terkait pidana umum.
Kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi SH, berharap kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan jatah remisi kali ini, untuk bersabar, karena akan diusulkan remisi susulan ke depan.
"Untuk para WBP Rutan Jantho yang saya cintai, jangan berkecil hati apabila hari ini tidak ada namanya dalam Surat Keputusan remisi, karena ada kurang lebih 100 orang yang akan diusulkan remisi susulan. Ini mengingat karena persyaratan belum lengkap," ujarnya.
Dikatakannya, proses pengusulan remisi tahun ini sangat ketat. Bila satu saja dokumen yang diminta tidak dimasukkan ke Aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) maka otomatis dianggap tidak memenuhi syarat.
Upacara HUT ke-74 RI di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar Berlangsung khidmat
Komisi A DPRK Pidie Nilai, Pemukulan Azhari Cagee Bentuk Arogansi Hukum
Busana Adat Aceh Para Medis di RSUD SIM Nagan Raya Warnai Pelayanan Kesehatan
"Jadi para WBP sekalian, saya harap bersabar, hak-hak kalian tetap diberikan," kata Yusnaidi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan SK Remisi bagi 177 narapidana kepada kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi SH.
Sebelumnya, Wakil Bupati, Tgk H Husaini A Wahab membacakan pidato Menkumham RI. Dia berharap kepada warga binaan untuk terus belajar dan menimba ilmu, agar kelak saat bebas menjadi warga biasa memiliki potensi di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Wabup juga menegaskan, agar warga binaan terus berdoa dan taubat kepada Allah SWT.
"Minta ampun kepada Allah untuk bertaubat nasuha. Patut disyukuri, Allah masih memberikan kesempatan untuk meminta ampunan," kata Wabup, dalam arahannya usai membacakan pidato Menkumham RI.
Terkait Pemukulan Azhari Cagee, Polda Aceh: Kalau Terbukti Dilanjutkan Kalau Tidak, Maka Dihentikan
74 Tahun RI Merdeka, Ribuan Warga Subulussalam Masih Gunakan Rakit, Ini Titik Lokasinya
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili, Rabu 21 Agustus. Ini Agendanya
Kelebihan Kapasitas
Lebih lanjut, Kepala Rutan IIB Kota Jantho, Yusnaidi mengungkapkan, jumlah penghuni Rutan Jantho melebihi kapasitas. Kini rutan yang terletak di tengah-tengah Kota Jantho itu, dihuni oleh 464 warga binaan. Sementara, kapasitas normal Rutan tersebut yakni hanya 111 orang.
"Narapidana over kapasitas 318 persen. Petugasnya sebanyak 57 orang. Adapun, tindak pidananya didominasi oleh kasus narkotika yang mencapai 60 persen lebih, kemudian perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penipuan dan beberapa kasus lainnya," katanya.
Terkait over kapasitas, Kepala Rutan, Yusnaidi telah mengusulkan ke pemerintah pusat setiap tahunnya, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah kita usulkan ke pusat setiap tahun, tapi belum ada tanggapan sampai saat ini," pungkas Yusnaidi SH, Kepala Rutan Klas II B Jantho.(*)
Polisi Tindak Lanjuti Kasus Pelecehan Seksual terhadap Siswi di Nagan Raya
62 Napi Kelas III Blangpidie Terima Remisi HUT RI
Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan