Komisi A DPRK Pidie Nilai, Pemukulan Azhari Cagee Bentuk Arogansi Hukum
Wakil Komisi A DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MAP, menilai pemukulan terhadap Azhari Cagee merupakan bentuk arogansi hukum dilakukan oknum polisi.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Komisi A DPRK Pidie Nilai Pemukulan Azhari Cagee Bentuk Arogansi Hukum
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Wakil Komisi A DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MAP, menilai pemukulan terhadap Azhari Cagee merupakan bentuk arogansi hukum dilakukan oknum polisi.
Azhari tercatat sebagai Ketua Komisi I DPRA diduga dipukul dalam aksi demontrasi di halaman gedung DPRA, Kamis (15/8/2019).
" Penangganan dan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa melalui sikap dan tindakan brutal jelas-jelas melanggar prosedur, hukum dan etika Kepolisian RI. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tukas Wakil Komisi A DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019).
Ia mengatakan, seharusnya kepolisian memperlihatkan imej sebagai pengayom masyarakat dengan bersikap profesional dan menolak kekerasan.
"Idealnya, polisi bersikap kooperatif, mengingat 15 Agustus merupakan hari bersejarah lahirnya perdamaian antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," tegasnya.
Busana Adat Aceh Para Medis di RSUD SIM Nagan Raya Warnai Pelayanan Kesehatan
Dibagikan Kepada Masyarakat atau Dimusnahkan, Bea Cukai Tunggu Hasil Pemeriksaan Karantina
Cucu Bunuh Kakek yang Sedang Berhubungan Badan dengan Neneknya, Usia Kakek Nenek Mengejutkan
Ia menyebutkan, terkait aksi mahasiswa yang berupaya mengibarkan endera bulan bintang, seharusnya tidak mendapat respon berlebihan.
Artinya polisi memiliki cara dan teknik penanganan sesuai SOP. Penanganan tersebut jangan sampai memunculkan kerusuhan.
Upaya itu, kata Mahfuddin, perlu dilakukan supaya tidak memancing kemarahan publik.
" Kalau pihak kepolisian mengikuti perkembangan, terkait Bendera Aceh selama ini, maka saya yakin tindakan memalukan itu tidak dipertontonkan," jelasnya.
Menurutnya, adanya kesegajaan mengiring kemarahan publik, sehingga soal Bendera Aceh sebagai amanat perdamaian di Aceh, terkesan dibiarkan berlarut-larut.
" Kita khawatirkan akan menuai kembali konflik di Nanggroe Aceh. Apakah ini yang kita harapkan," ujarnya mempertanyakan.
Ia menyebutkan, situasi buruk dan ambruknya perdamaian tidak kehendaki. Situasi perdamaian secara konstruktif, subtantif dan konstitusional haruslah menjadi komitmen, sekaligus menjadi perjuangan kita semua," ujarnya.
Peringatan Detik-detik Proklamasi di Blangpadang, Penaikan Bendera Merah Putih Sukses
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili, Rabu 21 Agustus. Ini Agendanya
Upacara HUT Ke-74 RI di Gayo Lues Masih Berlangsung, Sejumlah Peserta Tinggalkan Barisan
Untuk itu, kata politisi Partai Aceh itu, misi perdamaian yang diperjuangkan bersama, semestinya dhormati dan dijunjung tinggi karena proses terciptanya perjanjian perdamaian sangat menguras energi rakyat Aceh, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik di masa mendatang.