Tolong Polisi yang Terbakar Saat Aksi Demo Mahasiswa di Cianjur, Foto Pelajar Ini Viral

Foto yang menunjukannya setengah jongkok sambil duduk memeluk bagian kepala Aiptu Erwin terbakar viral di lini media sosial.

Editor: Amirullah
istimewa
Pelajar bernama Muhamad Ridwan Suryana (18), pelajar SMK Pasundan I Cianjur, tak menyangka foto aksinya akan viral saat menolong Aiptu Erwin terbakar dan tergeletak di trotoar dan menjadi satu korban dari aksi unjuk rasa. 

Setelah banyak orang ia berteriak lagi agar korban dibawa ke rumah sakit memakai angkutan umum.

"Karena ga ada ambulans jadi pakai angkot, saya ikut gotong masukin ke angkot, histeris teriak minta air lagi saat itu," katanya.

Baca: Ketua DPW PA Aceh Besar Sesalkan Pemukulan Azhari Cagee, Harapkan Eks Kombatan Bersatu

Baca: Cinta Segi 3 Prada DP, Hamili Vera Sebelum Jadi Anggota TNI, 4 Kali Berhubungan Badan dengan Serli

Ia kembali mengatakan bahwa rasa kemanusiaan yang mendorongnya untuk menolong. Ia berpesan kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali.

Pelajar yang tinggal di Kampung Jangari kidul, Desa Bojong, Kecamatan Mande, ini akan diberi reward oleh Kapolres atas aksinya.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, mengatakan siswa tersebut mempunyai kepedulian tinggi. "Kami akan beri reward karena ia mempunyai kepedulian menolong," kata Soliyah.

Tetapkan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dibantu Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka terbakarnya empat polisi dalam aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjukrasa.

Satu kali 24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.

"Menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).

Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.

Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.

"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved