Upacara HUT RI
Usai Upacara HUT RI Pegawai Wajib Masuk Kerja
Usai mengikuti upacara di Lapangan Hiraq, para pegawai Pemko Lhokseumawe harus langsung masuk kantor kembali.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sesuai jadwal kerja di Kota Lhokseumawe, maka Sabtu dan Minggu merupakan hari libur.
Namun pada Sabtu (17/8/2019) atau bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, para pegawai di Kota Lhokseumawe tetap harus bekerja.
Bahkan usai mengikuti upacara di Lapangan Hiraq, para pegawai harus langsung masuk kantor kembali.
Karena adanya penggantian hari kerja dari libur tambahan yang diberikan saat Lebaran Idul Adha beberapa hari lalu.
Sebagaimana diketahui, sesuai jadwal kerja yang ditetapkan pemerintah, maka tidak ada libur tambahan dalam menyambut Lebaran Idul Adha tahun ini.
Libur hanya pada Minggu (11/8/2019). Sehingga mulai Senin (12/8/2019), para pegawai kembali melaksanakan aktivitas bekerja seperti biasa.
Namun Pemerintah Kota Lhokseumawe membuat kebijakan, pegawai tetap libur hingga Selasa (13/8/2019) atau ada tambahan libur dua hari.
Sehingga bagi pegawai Lhokseumawe baru mulai bekerja kembali pada Rabu (14/8/2019).
Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim menjelaskan, tambahan dua hari libur tersebut wajib diganti oleh para pegawai.
Pegawai diwajibkan masuk kerja sebagai pengganti libur, yakni pada Sabtu (18/8/2019) dan Sabtu (24/8/2019).
Sedangkan absensi kehadiran dipastikan tetap berlaku seperti biasa.
“Bagi yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan," demikian Miswar.(*)
Baca: Hilang Sejak Juli, Ibu Paskibraka Audry Virantu Akui Dapat WA Misterius: Itu Nomor Malaysia
Baca: Dibagikan Kepada Masyarakat atau Dimusnahkan, Bea Cukai Tunggu Hasil Pemeriksaan Karantina
Baca: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Resmi Suami Istri, Ijab Kabul Diucapkan Sekali Napas
Baca: Pemuda Aceh Utara Kecam Pemukulan Anggota Dewan: Ini Pelecehan terhadap Lembaga Negara
Baca: Warga Malaysia Dapat Remisi dan Langsung Bebas dari Lapas Langsa, Tapi tak Boleh Keluar Penjara Dulu
Baca: Terkait Pemukulan Azhari Cagee, Polda Aceh: Kalau Terbukti Dilanjutkan Kalau Tidak, Maka Dihentikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/satpol-pp-jaga-pns-saat-tes-urine-di-lhokseumawe_20171205_105101.jpg)