Berita Kriminal

Satu Bulan DPO, Buronan Kasus Sabu Mati Langkah saat Disergap Polisi, Tapi Masih Juga Melawan

Ibrahim alias Apahim (47), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara adalah buronan polisi dalam kasus sabu-sabu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK POLRES ACEH UTARA
Dua dari empat tersangka kasus sabu-sabu diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan. Seorang diantaranya adalah buronan polisi sejak satu bulan yang lalu. 

Satu Bulan DPO, Buronan Kasus Sabu Mati Langkah saat Disergap Polisi, Tapi Masih Juga Melawan

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat laki-laki yang terlibat peredaran narkotikan jenis sabu-sabu di wilayah itu.

Keempat laki-laki tersebut ditangkap di lokasi terpisah pada Sabtu (17/8/2019) sore.

Seorang di antaranya adalah Ibrahim alias Apahim (47), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Ia merupakan buronan Polres Aceh Utara dalam kasus sabu-sabu, sejak satu bulan yang lalu.

Apahim mati langkah saat disergap anggota polisi, di sebuah kebun kosong dekat rumahnya.

“Ketika kita sergap dari kiri dan kanan, langsung mati langkah, tak bisa kabur,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com, Minggu (18/8/2019) malam.

Baca: Polisi Tembak Seorang Pengedar Narkoba, Sita 55 Gram Sabu-sabu dan Uang Rp 850 Ribu

Baca: Oknum Perawat di Puskesmas Digerebek Polisi saat Pakai Sabu-sabu, Juga Ditemukan Biji-biji Ganja

Baca: Bos Sabu 70 Kg Diisolasi Selama Jalani Persidangan, Ditahan Sendiri di Sel, Akses Dibatasi

Baca: Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan

Ibrahim, kata AKP Ildani sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Juli 2019.

Penetapan Ibrahim sebagai DPO berdasarkan surat nomor: DPO / 60/VI/2019/Resnarkoba, atas laporan polisi nomor: Lp.A / 53 /VII/2019/PA/Res Aut/Spkt tanggal 13 Juli 2019 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas, kata AKP Ildan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kebun dekat rumahnya.

Diduga, ia sedang menunggu pembeli sabu-sabu.

Tiba di sana, polisi langsung menyergap Ibrahim hingga ia tak bisa lagi kabur.

"Walaupun sudah disergap dan tak bisa kabur, tersangka masih mencoba melawan, tapi petugas berhasil mengatasinya,” ujar AKP Ildani.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket narkotka jenis sabu seberat 44,49 gram, satu unit timbangan dan satu handphone.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved