Berita Aceh Tengah

Pengadilan Negeri Aceh Tengah Terima Gugatan Perdata Secara Online

Pengadilan Negeri (PN) Takengon, mulai menerapkan sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi.

Penulis: Mahyadi | Editor: Yusmadi
Statistik Brain
Ilustrasi 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pengadilan Negeri (PN) Takengon, mulai menerapkan sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi. 

Salah satunya, untuk mendaftarkan gugatan perkara perdata, bisa dilakukan secara online atau melalui elektronik sehingga mempermudah pelayanan peradilan.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua PN Takengon, Endi Nurindra Putra SH  MH, kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2019) usai acara syukuran HUT ke-74 Mahkamah Agung.

“Pengadilan modern berbasis teknologi informasi, merupakan upaya untuk memudahkan akses para pihak mencari keadilan,” kata Endi Nurindra Putra.

Kemudahan dimaksud, lanjut Endi, melalui web dan aplikasi yang dimiliki oleh Mahkamah Agung sehingga bisa mencapai pelayanan yang cepat, sederhana serta biaya ringan.

“Artinya, melalui meja kerja mereka, bisa mendaftarkan gugutan perkara perdata, tanpa harus mendatangi gedung Pengadilan Negeri,” lanjutnya.

Sejak diluncurkan sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi, PN Takengon, sudah menerima lima perkara perdata yang didaftarkan melalui elekronik.

Baca: Soal Pencemaran Udara, Jokowi dan Anies Digugat, Pengadilan Negeri Jaksel Jadwalkan Sidang

Baca: Emir Dubai Sheikh Mohammed Menggugat Sang Istri Putri Haya ke Pengadilan London

Baca: Ketika Warga Menggugat

Baca: PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Sayid Fahdil, Terkait Pemecatan Dirinya sebagai Kepala BPKS

“Jadi, para pihak cukup mengakses aplikasi E-Court Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan. Setelah dicek lengkap, maka langsung terdaftar dan diberi nomor,” jelas Endi Nurindra Putra.

Dia menambahkan, pendaftaran gugatan secara elektronik hanya untuk perkara perdata, sedangkan untuk perkara pidana harus dilakukan secara konvensional.

“Karena sistem ini, masih baru, sehingga ada pihak-pihak yang menolak. Mungkin karena akses internet dan sebagainya,” imbuhnya.

Namun demikian, sebut Endi Nurindra, jika ada masyarakat yang tidak memiliki atau kesulitan dalam mengakses internet, akan tetap dilayani secara konvensional dengan mendaftarkan langsung ke pengadilan.

“Jadi, sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini, E-Court kita sudah ada lima. Tentu tergolong masih sedikit, tapi bisa dikatakan, sudah baik,” pungkasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved