Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Ringkus Pencuri 38 Mayam Emas, Ini Barang Bukti yang Diamankan
dalam aksi kejahatannya, diduga telah memantau serta menargetkan rumah-rumah yang akan menjadi sasarannya
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Menurut Kasat Reskrim sebelum pencurian di rumahnya itu, korban masih melihat perhiasan miliknya itu tersimpan didalam kamar sebanyak 38 mayam
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal dari unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus RI (19) pemuda warga satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pemuda pengangguran tersebut ditangkap, setelah barang-barang berharga milik Khairunnisak (42) di Gampong Lagang, dalam kecamatan sama digasak oleh tersangka.
MI di dalam aksi kejahatannya, diduga telah memantau serta menargetkan rumah-rumah yang akan menjadi sasarannya.
Bahkan MI dalam aksi pencuriannya berperan tunggal, sehingga tidak ada pelaku lainnya yang dilibatkan, kecuali pada saat menjual barang-barang curiannya itu, baru melibatkan tersangka lainnya.
Baca: Mantan Pemain Persiraja Asal Pidie Fani Aulia Nikahi Moly Audina, Kini Bela Blitar Bandung United
Untuk pencurian yang dilancarkan tersangka MI yang menargetkan rumah Khairunnisak pada Sabtu (3/8/2019) lalu, tidak berlangsung lama.
Karena, setelah pencurian itu dilaporkan oleh korban, pada 4 Agustus 2019 lalu, tersangka MI akhirnya diringkus di rumahnya, dalam satu desa di Kecamatan Darul Imarah, pada Sabtu (17/8/2019).
Polisi membutuhkan waktu 13 hari, setelah melakukan penyelidikan keras, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta mempelajari hal-hal yang mengarah ke tersangka pencurian, tanpa didukung bukti yang mengarah langsung ke pelaku.
"Tapi, berkat kerja keras, alhamdulillah tersangka pencurian di rumah korban itu mampu kita ungkap dan kita tangkap beserta barang bukti yang dicuri dari rumah korban," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, kepada Serambinews.com, Senin (19/8/2019).
Baca: Polres Abdya Ungkap Sindikat Curanmor Antarkabupaten, Sita 6 Sepmor dan Sasar Penampung
Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diringkus di rumahnya di Kecamatan Darul Imarah dan dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Krisna Nanda Aufa, STrK.
"Petugas menciduk tersangka RI di rumahnya. Di dalam aksinya itu, pelaku mencuri barang berharga serta perhiasan milik korban, berupa emas dalam bentuk cincin serta sejumlah gelang emas, saat Khairunnisak dan suaminya sedang tertidur lelap, di rumahnya Sabtu, 3 Agustus 2019 lalu," kata AKP Taufiq.
Menurut Kasat Reskrim sebelum pencurian di rumahnya itu, korban masih melihat perhiasan miliknya itu tersimpan didalam kamar sebanyak 38 mayam.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama suaminya menuju ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar.
Tidak berselang lama mereka kembali dan mengambil masa istirahat.
Baca: Pemuda Langsa Bacok Kepala Ibu Kandung, Berawal Marah-marah dan Tendang Kue di Dapur