Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Ringkus Pencuri 38 Mayam Emas, Ini Barang Bukti yang Diamankan

dalam aksi kejahatannya, diduga telah memantau serta menargetkan rumah-rumah yang akan menjadi sasarannya

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBITV.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto 

Pada saat terbangun hendak melaksanakan shalat subuh itu lah korban melihat garasi rumahnya telah terang, sementara seingat korban dia tidak menghidupkan lampu.

"Korban yang curiga akhirnya bergegas menuju ke salah satu kamar di rumahnya itu dan begitu sampai di kamar itu, korban melihat kondisi kamarnya itu telah berantakan.

Lalu, perhiasan emas, cincin serta gelang emas miliknya sebanyak 38 mayam semuanya telah hilang," ujar AKP Taufiq mengutip keterangan korban.

Keesokan harinya, korban langsung melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib dengan harapan pencuri barang berharga miliknya segera tertangkap.

Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menjelaskan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan.

Baca: Ini Data 15 Sepmor dan Satu Mobil di Polres Lhokseumawe, Mana Tahu Milik Anda

Akhirnya petugas mencurigai seorang pemuda, yakni MI setelah mendapatkan sejumlah alat bukti yang mengarah ke pelaku.

Setelah semua petunjuk itu dinilai kuat, tanpa menunggu waktu, pada Sabtu (17/8/2019), tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya.

Ikut diamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya uang Rp 15 juta hasil penjualan barang curian milik korban, tiga cincin seberat 5 mayam, dan tiga gelang penang serta sejumlah barang berharga lainnya.

"Kini tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Kasat Reskrim AKP Taufik.(*)

Baca: Termasuk Anak 12 Tahun, Ini Data dan Alamat 16 Tersangka Curanmor Diamankan di Polres Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved