Selasa, 21 April 2026

Opini

Cara Islam Memaknai Kemerdekaan

Pada saat itu kita langsung terbayang serta mengenang heroism (kepahlawanan) yang dibangunnya manakala ia berjuang melawan

Editor: bakri
IST
Dr. Murni, S.Pd,I. M.Pd, Wakil Ketua II STAI Tgk. Chik Pante Kulu, anggota ISAD Aceh 

Oleh Dr. Murni, S.Pd,I. M.Pd, Wakil Ketua II STAI Tgk. Chik Pante Kulu, anggota ISAD Aceh

 Pada 17 Agustus kemarin, rakyat Indonesia memperingati hari ulang tahun kemerdekaan ke-74 RI. Pada saat itu kita langsung terbayang serta mengenang heroism (kepahlawanan) yang dibangunnya manakala ia berjuang melawan kesewenang-wenangan dan kezaliman. Tiap bangsa terjajah pasti mempunyai pahlawan. Nama mereka begitu melekat di hati rakyat, utamanya di daerah asal sang pahlawan.

Mengingat pahlawan berarti mengingat keberanian melawan despotism (sifat kezaliman) kaum kolonial Belanda dan Jepang. Mengingat pahlawan sama dan sebangun mengenang orang kecil melawan orang besar, orang `lemah' melawan orang kuat. Cerita kepahlawanan akhirnya mempertautkan kondisi sekarang dengan masa lalu. Betapa jarak puluhan bahkan ratusan tahun, terasa jadi dekat.

Dalam memori kita terbayang heroisme tiada putus yang mengendap dalam sanubari seorang Teuku Umar, Cut Nyak Dhien, Gut Mutia, Sisingamangaraja XII, Imam Bonjol, Pattimura, Pangeran Diponegoro, dan lain-lain.

Kini kita sudah dan sedang menikmati kemerdekaan yang telah diperjuangkan para endatu kita dengan susah payah. Terkadang harus menangis bahkan harus menumpahkan darah lalu gugur sebagai syuhada demi anak cucu mereka kelak agar jangan sampai merasakan penderitaan seperti mereka.

Sedikit ulasan di atas merupakan sudut pandang sejarah yang sering dibaca, didengar, dan dilihat. Untuk kali ini penulis mengajak para pembaca melihat dari sudut pandang Islam. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam dalam memaknai kemerdekaan?

Pertama, kemerdekaan agama. Kemerdekaan agama merupakan hak azasi manusia yang sangat penting. Seorang manusia harus merasa bebas dan merdeka untuk memilih agamanya menurut kehendaknya sendiri tanpa adanya paksaan atau ancaman dari orang lain. Tiap negara menjamin kebebasan beragama termasuk Negara Republik Indonesia.

Bagaimana menurut Islam? Mari kita perhatikan firman Allah Swt:"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 256).

Islam memerintahkan agar umatnya melaksanakan dakwah yaitu mengajak orang lain masuk Islam, namun dakwah tersebut sama sekali tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, kekuasaan atau paksaan. Allah Swt telah menggariskan, dakwah harus disampaikan dengan 3 cara yaitu: (1). bijaksana, (2). pelajaran dan penerangan, dan (3). tukar pendapat atau diskusi.

Sebagaimana firman-Nya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk" (QS. An-Nahl: 125). Kewajiban seorang muslim hanya menyampaikan saja, adapun mau turut atau tidaknya tergantung kepada kesadaran yang menerimanya, juga tergantung ada dan tidaknya hidayah dari Allah Swt.

Kedua, kemerdekaan lahiriah dan batiniah. Sebagaimana diketahui bahwa Allah Swt telah menjadikan manusia sebagai makhluk yang mulia dan utama, sebagaimana firman-Nya: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." (QS. Al-Isra: 70).

Karena manusia makhluk yang dimuliakan Allah Swt dan supaya tetap bisa mempertahankan kemuliaannya, maka Allah Swt memberikan berbagai hak dan kewajiban kepada manusia. Di antara begitu banyak hak manusia, salah satunya adalah hak mendapatkan kemerdekaan baik lahiriah maupun batiniah. Kemerdekaan yang dimaksud harus meliputi jaminan kepada hak-hak jasmaniah dan rohaniah, seperti kemerdekaan hidup, kemerdekaan agama, kemerdekaan harta, kemerdekaan tempat tinggal, kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan sebagainya.

Ketiga, kemerdekaan hidup. Nyawa merupakan karunia Allah Swt yang paling mahal yang diberikan kepada manusia. Oleh karena itu perlu adanya jaminan hukum agar kemerdekaan dan keselamatannya bisa terjamin. Bahkan bukan hanya nyawa yang harus mendapat jaminan akan tetapi semua anggota badan harus mendapat jaminan keselamatan dari segala hal yang akan merusaknya. Supaya manusia leluasa menjalankan hidupnya di dunia ini, Islam memberi aturan yang keras berupa larangan membunuh.

Allah Swt berfiman: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS. Al-Isra: 33).

Bagi yang melanggar larangan tersebut, hukum qishash-lah yang berlaku yaitu hukum pembalasan yang setimpal sebagai jaminan menjaga nyawa manusia dari pembunuhan atau penganiayaan. Namun semuanya itu tentu harus dijalankan menurut aturan hukum, yaitu memakai putusan hakim, bukan menurut kehendak sendiri-sendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved