Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Cara Islam Memaknai Kemerdekaan

Pada saat itu kita langsung terbayang serta mengenang heroism (kepahlawanan) yang dibangunnya manakala ia berjuang melawan

Tayang:
Editor: bakri
IST
Dr. Murni, S.Pd,I. M.Pd, Wakil Ketua II STAI Tgk. Chik Pante Kulu, anggota ISAD Aceh 

Keempat, kemerdekaan harta. Baru terasa hidup merdeka dan tenteram hati apabila memiliki harta yang dijamin aturan atau undang-undang. Sepi dari pencuri kosong dari rampok merupakan harapan semua manusia, terutama yang memiliki banyak harta. Karena itu, Islam memberi aturan yang berat dengan cara menjatuhkan hukuman potong tangan bagi setiap pencuri yang memenuhi syarat-syarat potong tangan. Maksudnya tiada lain agar keselamatan harta dan kemerdekaan memiliki harta yang menjadi harapan semua bisa terwujud.

Begitu pun Islam mengajarkan umatnya, bagaimana cara memiliki dan mencari harta. Seorang muslim dilarang mencari harta dengan menipu, korupsi, mencuri, dan sebagainya. Secara umum diterangkan Allah Swt dalam firman-Nya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."(QS. Al-Baqarah:188).

Kelima. kemerdekaan mengemukakan pendapat. Kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam Islam dikaitkan saling nasihat menasihati yang merupakan pokok agama Islam. Rasulullah Saw bersabda: "Agama itu nasihat." Kami bertanya, "Nasihat siapa ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Nasihat kepada kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum Muslimin dan seluruh umat."(HR. Muslim).

Imam Nawawi dalam syarah hadits ini mengatakan, nasihat kepada pemimpin kaum muslimin adalah menolong mereka pada kebenaran, taat kepada mereka dalam kebenaran tersebut, memerintah mereka pada kebenaran, melarang mereka menyelisihinya, mengingatkan mereka dengan lemah lembut dan menunjukkan mereka atas apa yang mereka lalaikan, menyampaikan hak-hak kaum Muslimin.      

Dilihat dari apa yang dicontohkan Nabi Muhammad Saw, terlihat bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi mengemukakan pendapat. Di sini ada contoh yang baik bagi kita, pada zaman khalifah Umar bin Khattab, ada seorang wanita yang menyampaikan pendapat pada khalifah dengan menolak pendapat khalifah, dan Umar sang khalifah tidak melarang wanita tersebut mengemukakan pendapatnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved