Gara-gara Tak Mau Berhubungan Badan, YP Habisi Pacarnya Pakai Cangkul, Pelaku Kabur Nonton HUT RI

Motif dan sebab pembunuhan pun terungkap setelah polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Kandis berhasil menangkap YP.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Kejadian ini berlangsung di Desa Panite, Kecamatan Katolin, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Tendangan NM membuat Nitanel Hauteas tak berdaya dan langsung meregang nyawanya di tempat.

Antonia Nomleni melihat selingkuhannya terus ditendang sang cucu walaupun nyawanya sudah melayang.

Ia coba menahan tindakan brutal NM yang emosi.

Namun tindakannya itu tak berhasil, Antonia Nomleni malah ikut kena imbas kemarahan cucunya.

NM mendorong tubuh sang nenek hingga terjatuh dan terbentur di gentong.

Karena kesakitan, Antonia Nomleni langsung berteriak dan meminta bantuan warga sekitar.

Beruntung seorang warga bernama Yonatan Tana mendengar teriakan malangnya.

Bak malaikat penolong bagi Antonia Nomleni, Yonatan Tana langsung mengamankan NM dan dibawa ke kantor Polsek Kie.

"Teriakan Antonia didengar Yonatan Tana yang langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Kie. Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH.

Jamari pun membenarkan jika NM telah curiga dengan perselingkuhan sang nenek.

"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang nenek dan korban. Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang nenek di dalam kamar sang nenek. Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkapnya.

Saat ini, sang nenek mengalami cedera di bagian tubuhnya.

Pelaku, NM telah ditahan di Polsek Kie dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(POS-KUPANG.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunJakarta.com dengan judul YP Tega Bunuh Pacar Usai Ditolak Hubungan Badan: Pukul Pakai Cangkul, Pelaku Kabur Lihat HUT RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved