Juragan Ditangkap

Tim Kejari Calang Sudah Mengintai Juragan Berada di Luar Lapas Sejak Minggu

Sudah dari Minggu tidak ada di Lapas, terus saat kita tangkap Juragan sendiri juga ingin pulang menuju ke Lapas

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kolase foto penangkapan Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Aceh Jaya meriksa Samsuardi alias Juragan yang merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya yang ditangkap saat berada di luar Lapas Calang, Selasa (30/8/2019).

Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan bagian Pinsus dicerca 13 pertanyaan seputar penyebab dirinya bisa berada di luar Lapas seorang diri.

“Tadi pemeriksaan ada kurang lebih 2 jam, dalam pemeriksaan itu kita juga memberikan 13 pertanyaan seputar keluarnya yang bersangkutan dari Lapas Kelas III Calang,” ungkapnya.

Yudhi menambahkan pihak Kejaksaan sudah mulai melakukan pemantauan keberadaan Juragan setelah pada Minggu (18/8/2019) yang bersangkutan diketahui tidak berada di Lapas.

Baca: Nurdin Pasien Miskin yang Lumpuh Dirawat di ICU RSUD Meulaboh, Butuh Transfusi Darah

Baca: Presiden Jokowi akan Berkunjung ke Papua, Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

Baca: Politisi PDIP Duga Sosok Ini Jadi Dalang Kerusuhan di Papua, Sebut Sudah Direncanakan Sebelumnya

“Kita sudah dari minggu mengintai posisi, kita juga mengintai di sekitaran Lapas, sampai akhirnya kita tahu posisinya itu di Nagan,” ungkapnya.

Ia sendiri menambahkan, dari sejak Minggu, (18/8/2019) hingga Selasa (20/8/2019), Juragan yang seharusnya menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Calang, sudah tidak berada dalam Lapas, melainkan berada di luar Lapas.

“Sudah dari Minggu tidak ada di Lapas, terus saat kita tangkap Juragan sendiri juga ingin pulang menuju ke Lapas,” ujarnya.

Pantauan Serambinews.com, setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Juragan langsung dibawa menuju Lapas Kelas III Calang.

Seperti diketahui saat ditangkap, Juragan baru menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan.

Sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya satu tahun penjara.

"Tim mendapatkan informasi terpidana Samsuardi sering keluar dari Lapas kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak Lapas," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH.

Ia mengatakan penangkapan itu terjadi Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Juragan merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.

Ia juga terpidana kasus pengerusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved