Sidang Korupsi PDKS
Aspidsus Kejati Aceh Pantau Langsung Sidang Perdana Darmili
Pada sidang itu, Darmili yang menggenakan pakaian safari hitam turut didampingi kuasa hukumnya Zaini Djalil SH dan rekan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati Simeulue Drs Darmili mulai disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/8/2019).
Darmili ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (2002-2012).
Nilai kerugian kerugian negara dalam kasus itu diduga Rp 5 miliar dari total jumlah penyertaan modal dari APBK setempat untuk perusahaan itu Rp 227 miliar pada 2002-2012.
Sidang pertama itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh yang dipimpin Kajari Simeulue Abdul Kahar Muzakkir.
Perkara tersebut disidang oleh majelis hakim yang diketuai Juandra SH bersama dua hakim anggota Eti Astuti SH MH dan Elfama Zain SH.
Sidang itu turut dipantau langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh T Rahmatsyah SH MH.
Rahmatsyah hadir dengan balutan kemeja motif batik.
Di samping itu, terlihat juga keluarga Darmili yang memenuhi ruang sidang untuk melihat proses persidangan.
Baca: Sidang Perdana Darmili, Mantan Bupati Simeulu Diwarnai Tangisan Keluarga
Baca: UPDATE Kasus Video Panas Vina Garut: Satu Pelaku Kini Stroke dan Positif HIV
Amatan Serambinews.com, sebelum sidang dimulai terlihat keluarga besar Darmili sudah berada di pengadilan.
Beberapa di antara mereka tampak tak kuasa menahan tangis ketika Darmili masuk ke ruang sidang.
Pada sidang itu, Darmili yang menggenakan pakaian safari hitam turut didampingi kuasa hukumnya Zaini Djalil SH dan rekan.
Sementara dari JPU Kejati Aceh dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Simeulue, Abdul Kahar Muzakkir.
Saat ini, persidangan belum dimulai karena masih menunggu majelis hakim.
Sebelum diberitakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengatakan sudah menerima salinan surat izin penahanan mantan bupati Simeulue Drs Darmili dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-46.jpg)