Sidang Korupsi PDKS
Aspidsus Kejati Aceh Pantau Langsung Sidang Perdana Darmili
Pada sidang itu, Darmili yang menggenakan pakaian safari hitam turut didampingi kuasa hukumnya Zaini Djalil SH dan rekan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Darmili merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.
"Surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh sudah kita terima hari ini," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (24/7/2019).
Surat itu diperlukan karena saat ini Darmili sebagai anggota DPRK setempat sehingga penahanannya harus seiizin Gubernur Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Setelah menerima surat izin penahanan, Munawal juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil kembali tersangka Darmili untuk diperiksa kembali.
"Tersangka Darmili sudah kita panggil kembali (pemanggilan kedua) untuk diperiksa sebagai tersangka hari Jumat 26 Juli 2019," ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus PDKS ini mulai ditanggapi penyidik Kejati Aceh sejak tahun 2015.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan Darmili sebagai tersangka sejak 18 Maret 2016, tapi hingga sekarang belum ditahan.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Suami dari Pemeran Wanita di Video Vina Garut Diduga Terkena HIV, Kondisinya Menyedihkan
Baca: Terungkap Fakta Baru Pembunuhan di Waduk Surien, Ini Pengakuan Tersangka saat Rekonstruksi
Baca: Pertanyakan Kenapa Khofifah Tak Turunkan Banser, Lukas Enembe: Orang Papua Mencintai Gus Dur
Baca: Elif Kubra, Selebgram Turki Merasa Senang Bisa ke Pulo Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-46.jpg)