Sayuti: Penunjukan Darwati A Gani dan Pengangkatan Muharram Sudah Sah dan Sesuai AD/ART PNA
Menurutnya, jika ada yang keberatan dengan keputusan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf itu bisa diajukan ke Mahkamah Partai.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Menurutnya, jika ada yang keberatan dengan keputusan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf itu bisa diajukan ke Mahkamah Partai.
Sayuti: Penunjukan Darwati A Gani dan Pengangkatan Muharram Sudah Sah dan Sesuai AD/ART PNA
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penunjukan Darwati A Gani menggantikan Samsul Bahri bin Amiren atau lebih dikenal Tiong sebagai Ketua Harian PNA sudah sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Begitu juga pengangkatan Muharram Idris sebagai Sekjen PNA menggantikan Miswar Fuadi.
Ketua Mahkamah PNA, Sayuti Abubakar, SH MH, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Menurutnya, jika ada yang keberatan dengan keputusan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf itu bisa diajukan ke Mahkamah Partai.
Jika nanti tak puas juga dengan keputusan Mahkamah Partai, maka bisa diajukan ke pengadilan.
"Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pengurus oleh Ketua Umum PNA sudah diatur secara gamblang dan jelas dalam Pasal 21 Ayat (5) Anggaran Dasar PNA," kata Sayuti Abubakar.
Isi pasal tersebut kata Sayuti, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat memberhentikan atau mengangkat ketua-ketua, sekretaris jenderal, wakil-wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan wakil-wakil bendahara umum.
Baca: Potensi Zakat di Aceh Tamiang Masih Besar, Ini Kata Bupati Mursil
Baca: Bupatinya Terlibat Skandal Mesum, Mahasiswa Simeulue Demo di Banda Aceh
Baca: 935 Rumah Telah Dibangun, Baru 10 Persen Dapat KPR Subsidi
Begitu juga terhadap badan/lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan kongres luar biasa, rapat pimpinan pusat, rapat koordinasi pusat, dan rapat kerja pusat.
Mengenai adanya keberatan yang mengatakan bahwa pergantian tersebut melanggar AD/ART Pasal 11 Ayat (2) butir e, Sayuti Abubakar menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur tentang wewenang Dewan Pimpinan Pusat secara kolektif kolegial.
Menurut Sayuti, hal itu berbeda dengan kewenangan Ketua Umum yang sifatnya personal yang ditegaskan secara gamblang dan jelas dalam Pasal 21 Ayat 5 Anggaran Dasar PNA.
"Jadi harus dipisahkan antara kewenangan Ketua Umum secara personal yang melekat pada jabatan dan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat yang sifatnya kektif kolegial yang artinya harus diputuskan secara bersama-sama dengan pengurus dewan pimpinan pusat lainnya," tukas Sayuti Abubakar.
Kepada seluruh kader PNA, Sayuti Abubakar mengingatkan untuk menghargai dan menerim keputuaan Ketua Umum Irwandi Yusuf dan tidak terpancing isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
Ditanya lebih detail tentang alasan pergantian keduanya itu, kata Sayuti karena Irwandi menilai lantaran ada sesuatu pelanggaran.