Sayuti: Penunjukan Darwati A Gani dan Pengangkatan Muharram Sudah Sah dan Sesuai AD/ART PNA
Menurutnya, jika ada yang keberatan dengan keputusan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf itu bisa diajukan ke Mahkamah Partai.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Sayuti mengaku hal ini diketahuinya setelah bertemu dengan Irwandi Yusuf.
"Beliau mengatakan, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Harian dan Sekjen PNA, hanya saja untuk menjaga perasaan kawan-kawan, pelanggaran tersebut tidak disebutkan secara tersurat dan terperinci," jawab Sayuti.
Oleh karena itu, tambah Sayuti, Irwandi dalam rilisnya menyebutkan alasan penggantian ini hanya untuk penyegaran. "Itu antara lain guna menjaga perasaan dan soliditas partai," ujar Sayuti Abubakar.
Tatapi, lanjut Sayuti, Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf, baru mau menyampaikan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus yang diganti, apabila dibutuhkan di sidang pengadilan dan atau di Mahkamah Partai.
"Karena itu, kita yakin sekali, bahwa penggantian ini sudah dipertimbangkan secara matang dan hati-hati oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf. Semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART. Untuk itu marilah kita hargai dan hormati putusan ini secara kompak," ajak Sayuti Abubakar.
Seperti diketahui keputusan Irwandi itu yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman di Jakarta atas kasus korupsi yang diungkap KPK heboh, terutama di kalangan internal PNA.
Apalagi karena Irwandi menunjukkan istrinya Darwati A Gani menggantikan posisi Tiong sebagai Ketua Harian PNA. (*)