BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - Ekses Juragan Ditangkap Pelesiran, Kalapas Calang Dicopot
“Kalapasnya ditarik ke Kanwil untuk pembinaan,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Neilani singkat saat menjawab Serambinews.com
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib mencopot Katimin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) III Calang, Aceh Jaya, Kamis (22/8/2019).
“Kalapasnya ditarik ke Kanwil untuk pembinaan,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Neilani singkat saat menjawab Serambinews.com, Kamis (22/8/2019).
Katimin dicopot setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Kanwil Kemenkumham Aceh.
Dalam keterangannya, Neilani tidak menjelaskan siapa pengganti Katimin.
Pencopotan tersebut merupakan ekses dari penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Selasa (20/8/2019).
Baca: Baju Pernikahan Lia Tinggal Kenangan
Juragan yang merupakan narapidana Lapas Calang ketahuan melakukan pelesiran di luar lapas.
Kemudian ditangkap di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin langsungKajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.
Seharusnya, Jurangan menjalani masa hukuman selama selama setahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tapi saat dia keluar lapas, Juragan baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan.
Politisi Partai Aceh itu divonis bersalah oleh pengadilan setelah terbukti melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa tahun lalu.
Juragan Dihentikan di Tengah jalan
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.
Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.