BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - Ekses Juragan Ditangkap Pelesiran, Kalapas Calang Dicopot
“Kalapasnya ditarik ke Kanwil untuk pembinaan,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Neilani singkat saat menjawab Serambinews.com
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Penangkapan itu dilakukan tim jaksa karena sebelumnya mereka mendapat informasi bahwa Juragan yang berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Calang, Aceh Jaya, selama ini sering keluar dari LP tanpa ada pengawalan dari petugas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Juragan dihukum setahun penjara dan ia baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan.
Seperti diketahui, Juragan menyerahkan diri ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (5/7/2019). Ia masuk dalam pencarian kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara.
Juragan menjadi terpidana dalam kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa tahun lalu.
Untuk menjalani putusan tersebut, Juragan meminta secara tertulis ke pihak kejaksaan agar dirinya ditahan di LP Kelas III Calang. Juragan beralasan jika ia ditahan di Calang ada saudaranya yang akan menjenguk setiap saat.
Atas alasan itu, kejaksaan memenuhi permintaan Samsuardi untuk menjalani hukuman di LP Kelas III Calang.
Kasi Intel Kejari Aceh Jaya, Ismail Syam, yang dihubungi Serambi, melalui telepon, Selasa (20/8/2019), mengatakan, setelah ditangkap, Juragan bersama mobil yang dikendarainya langsung dibawa ke Kantor Kejari setempat.
Baca: Persiraja Didenda Rp 37,5 Juta, Akibat Penonton Lempar Botol Saat Lawan PSMS Medan
Pantauan Serambi, sore kemarin, Samsuardi sedang diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya. Pemeriksaan itu turut disaksikan Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro. Sementara mobil Toyota Harrier BL 551 FY milik jurag terparkir di pelataran Kantor Kejari setempat.
Adapun kronologis penangkapan Juragan, sebut Ismail Syam, tim Kejari Aceh Jaya yang terdiri atas Candra Sapta Aji (Kajari), Yudhi Saputra (Kasi Pidsus), Juliadi Lingga (Kasi Datun), Ahmad Buchori (Kasi Pidum), serta Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar, dan Habi Afpandi Nasution, mendapat informasi bahwa tadi pagi (kemarin-red) terpidana Juragan sedang bergerak dari Meulaboh menuju Calang.
Mendapat informasi itu, sambung Ismail, tim langsung bergerak dari Calang dan akhirnya berhasil menangkap Juragan ketika sedang dalam perjalanan di jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, dengan terlebih dulu mengadanng mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenndarai Juragan.
Saat ditangkap, menurut Ismail, Juragan hanya seorang diri dalam mobil. Setelah ditangkap, tim langsung membawa terpidana Samsuardi beserta mobilnya ke Kejari Aceh Jaya.
Tak bisa berkutik
Penjelasan hampir sama disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH. Secara terpisah, Munawal juga menceritakan detik-detik penangkapan Jurangan oleh tim jaksa yang dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji.
Menurutnya, video penangkapan Juragan sempat tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 1,26 menit itu, terlihat dua mobil jaksa mengadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikendarai Juragan.
Dalam mobil itu Juragan hanya seorang diri. Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil tersebut.
Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kami Tak Pernah Lewat Jalan Trans Papua, Rakyat Butuh Kehidupan