Berita Banda Aceh

Buruh Se-Aceh Diajak Ikut Aksi Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Salah Satu Hapus Pesangon

Salah satu poin yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu adalah pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Sejumlah buruh di Aceh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Rabu (6/2/2019) 

* Upah minimum berlaku dalam skala nasional

* Perlindungan upah yang meliputi: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena halangan, melakukan kegiatan Iain di luar pekerjaannya, menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
Besaran dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah. Begitu juga hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dikembalikan pada mekanisme Bipatrit antara perusahaan dan serikat pekerja. (Pemerintah hanya membuat jaring pengaman saja).

* Struktur dan skala upah

Upah untuk pembayaran pesangon serta upah untuk
penghitungan pajak penghasilan didasarkan pada kemampuan perusahaan

* Struktur skala upah hanya memperhatikan golongan dan jabatan saja. Komponen
pendidikan, masa kerja dan kompetensi dihapus

* Upah sektoral dihapus (Pemerintah tidak menetapkan, penentuan upah sektoral
diserahkan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Baca: Pansus Migas Sebatas Rekom, Kuras APBK Rp 250 Juta

Baca: Anggota Dewan Pijay Kunker, LSM Beri Sorotan Tajam

Baca: YARA Laporkan Kalapas Calang, Ekses Jurangan Ditangkap Saat Pelesiran

 

2. PESANGON

* Pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)

* Pesangon nantinya diiur oleh ‘pekerja dan pengusaha

* Hak pesangon hanya bagi pekerja yang memiliki upah di bawah atau sama dengan
1x Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

* Pekerja yang upahnya di atas PTKP tidak berhak mendapatkan uang pesangon.
uang masa kerja, dan uang penggantian hak

* Penghitungan uang pesangon hanya sampai maksimal masa kerja enam tahun atau
lebih, yakni mendapatkan tujuh bulan upah (sebelumnya masa kerja
sampai 8 tahun dengan mendapatkan sembilan bulan upah).

* Uang penghargaan masa kerja yang sebelumnya kenaikannya dihitung setiap tiga
tahun menjadi interval setiap lima tahun sekali.
Sebelumnya uang penghargaan hingga sepuluh bulan upah menjadi maksimal hanya enam bulan upah saja.

* Besaran uang penggati hak dikurangi dari sebelumnya 15% menjadi 5%

* Pesangon dapat dipotong apabila ada kesalahan berat/kerusakan alat/kerugian
perusahaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved