Berita Banda Aceh
Buruh Se-Aceh Diajak Ikut Aksi Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Salah Satu Hapus Pesangon
Salah satu poin yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu adalah pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
3. HUBUNGAN KERJA
* Tidak ada lagi pekerja tetap (tidak ada jaminan kepastian kerja)
* Semua jenis pekerjaan dapat di-outsourchingkan dan pekerjaannya dapat dikontrak
(Flexibility Labour Market)
* PKWT/Kontrak boleh dilakukan selama lima tahun
* Pekerja dapat di-PHK karena melanggar tata tertib atau melakukan
kesalahan/kerugian dalam pekerjaan
* Pekerja yang melanggar kontrak/tata tertib/meIakukan kesalahan dapat dikenakan
denda/ganti rugi
* Selain di-PHK dan dikenakan denda/ganti rugi, pekerja yang tidak bisa memenuhinya
dapat dipidanakan oleh perusahaan
* Mogok Kerja tidak sah dapat di-PHK tanpa pesangon
* Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi. Pekerja dapat dituntut
ganti rugi/bisa dipidana
* Skorsing atas kesalahan/indisipliner boleh dikenakan selama enam bulan dan diberikan
upah hanya 50%.
4. TKA (Tenaga Kerja Asing)
* Tidak ada batasan Tenaga Kerja Asing (TKA) menduduki jabatan apapun di perusahaan
(bahkan boleh menjadi kepala personaIia/HRD)
* Menghilangkan kewajiban pengusaha untuk memberikan diklat bagi tenaga kerja
Indonesia pendamping TKA.
5. FASILITAS
* Kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja dihapus.
(Dalam aturan yang termasuk fasilitas di antaranya, rekreasi,olahraga, mess
pekerja, tunjangan insentif, bonus tahunan, cuti haid,tunjangan transportasi,
poliklinik. pojok ASI, tempat ibadah, kantin, parkir, extra fooding, fasilitas makan
untuk lembur/kerja malam dan Iainnya)
* Istirahat panjang dihapus