Juragan Dipindahkan ke Lapas Meulaboh
Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi atau yang lebih akrab disapa Juragan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas
CALANG - Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi atau yang lebih akrab disapa Juragan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya karena tersandung kasus pengrusakan lahan masyarakat, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. Pemindahan ini kuat dugaan dikarenakan Juragan selama berada di Lapas Kelas III Calang kerap pelesiran dengan bebas tanpa adanya pengawasan, sampai kemudian tertangkap tim Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8) lalu.
Pemindahan Juragan dari Lapas Kelas III Calang ke Meulaboh tersebut turut dikawal pihak keamanan dari Kanwil Kemenkumham Aceh. Pemindahan napi ini dilakukan pada Kamis (22/8) sekitar pukul 17.39 WIB. Hanya saja, tidak ada seorangp un dari pihak Lapas Calang dan Kanwil Kemenkumham Aceh bersedia memberikan penjelasan terkait pemindahan tahanan kasus pengrusakan lahan masyarakat tersebut. Bahkan, ada seorang petugas Lapas yang tampak mempersulit dan menghadang kedatangan para ‘kuli tinta’ Aceh Jaya yang ingin mengabadikan proses pemindahan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Jumadi yang dihubungi awak media membenarkan jika ada napi atas nama Samsuardi atau Juragan dipindahkan ke lapas yang dipimpinnya itu. "Iya benar, Juragan akan dipindahkan ke Lapas Meulaboh sore hari ini," terang Jumadi, Kamis kemarin. “Sekarang Juragan sedang dalam perjalanan menuju Lapas Meulaboh, dan bakda Magrib nanti, akan sampai ke sini,” tutupnya.(c52)