Lima Terpidana Judi Togel Dicambuk, Penyedia Tempat Dicambuk Lebih Banyak dari Pemain Togel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, bersama Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen, Aceh, mencambuk lima terpidana maisir (judi) togel, di Halaman Masjid Agung

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, bersama Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen, Aceh, mencambuk lima terpidana maisir (judi) togel, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (23/8/2019).  

Lima Terpidana Judi Togel Dicambuk, Penyedia Tempat Dicambuk Lebih Banyak Dari Pemain Togel 

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, bersama Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen, Aceh, mencambuk lima terpidana maisir (judi) togel, di Halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (23/8/2019).

Kelima terpidana judi togel itu adalah M Nur, Hasnawi, dan Lukman warga Kecamatan Peudada serta Safrizal dan Jamaluddin, warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Dari lima terpidana maisir tersebut, seorang diantaranya yaitu Jamaluddin dicambuk lebih banyak dari terpidana lainnya. 

Karena ia merupakan penyediakan tempat bagi terpidana lainnya untuk bermain judi togel. 

Perpani Aceh Gelar Selekda Pra PON, Atlet Yang Lolos Harus Memenuhi Kelayakan Skor

Cegah Penyakit Hepatitis, ASN Pemkab Aceh Tengah Periksa Kesehatan Secara Kolektif

Laga Play-Off Liga 3 Dipindahkan ke Stadion Krueng Mane Aceh Utara, Ini Keuntungan bagi Tim PSLS

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH, melalui Kepala Seksi (Kasie) Barang Bukti, Agus Salim Tampubolon SH mengatakan, Jamaluddin seharusnya dicambuk sebanyak 15 kali. 

Tapi ia hanya dicambuk sebanyak 11 kali, karena telah menjalani kurungan penjara selama 102 hari, sehingga hukuman cambuknya dikurangi empat kali. 

"Sedangkan empat terpidana lainnya, yaitu M Nur, Hasnawi, Lukman dan Safrizal, hanya dicambuk sebanyak tujuh kali," kata Agus Salim. 

Terangnya, seharusnya mereka dicambuk sebanyak 11 kali, namun dikurangi empat kali cambuk, karena mereka juga telah menjalani masa kurungan penjara selama 102 hari.(*)

BI Aceh Tertibkan Money Charger tak Berizin di Wilayah Pidie dan Pidie Jaya

STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Digugat Rp 1,1 Miliar

Ini Kata Darwati A Gani Terkait Hasil Penghitungan Ulang PNA di Peureulak Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved