Berita Aceh Utara

Hukuman 6 Tahun Belum Selesai Dijalani, Pria Dua Kali DPO dan Ditembak Terancam 5 Tahun Penjara Lagi

“Baru 26 hari menjalani hukuman di Lapas Lambaro, Adi Parot beserta napi dan tahanan lain lainnya kabur saat tejadi kerusuhan di lapas..."

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Safriandi alias Adi Parot alias Adi Codet (35), napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar 

Setelah sembilan bulan menjadi buronan, akhirnya Adi Parot kembali ditangkap.

Ketika penangkapan kedua pada 23 Agustus 2019 di kawasan Matangkuli, petugas terpaksa menembak lagi betis kaki kananya, karena melakukan hal sama.

Baca: Menerobos Gelombang Malam, Mengantar Makanan ke Kapal Samudra Pasai di Perbatasan Aceh

Adi melawan dan mengancam keselamatan petugas dengan mengayunkan pedang perak ke arah petugas yang hendak menangkapnya.

“Sebelum dibawa ke Mapolres Aceh Utara, Adi terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Lhoksukon untuk mendapat perawatan,” katanya.

Kini Adi sedang menjalani hukuman dan juga proses penyidikan dalam kasus baru tersebut.

Karena saat penangkapan kedua polisi kembali menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Diduga sabu-sabu tersebut sisa yang belum dijualnya itu.

Dalam kasus kedua ini, Adi terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, apalagi perbuatan tersebut diulangi setelah ia kabur dari dari lapas.

“Berkas kasusnya saat ini sedang kita lengkapi,” ujar AKP Ildani Ilyas.(*)

Baca: Terjatuh di Penginapan, Jamaah Haji asal Aceh Besar Meninggal di Mekkah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved