Berita Banda Aceh
Sipir Gagalkan Penyelundupan 5 Paket Sabu ke Lapas Banda Aceh
Petugas (sipir) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas,
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas (sipir) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas, Sabtu (24/8/2019).
Kepala LP Banda Aceh, Abdul Karim yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB mengatakan sabu-sabu itu diamankan dari tangan warga binaan pendamping (WBP), Roso (53) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu Blang Paseh Ditangkap
Baca: Nasib Trenggiling, Mamalia Paling Diburu Mafia Sabu
Baca: Sidang Kasus Sabu 70 Kilogram dan Ekstasi dengan Agenda Tuntutan Kembali Ditunda
"Tersangka diamankan oleh petugas. Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan LP), Pak Andriyas dan Pak Shalihin staf KPLP mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 paket kecil di depan ruang kunjungan LP Banda Aceh," katanya.
Setelah itu, kata Karim menceritakan kronologis penangkapan, sekira pukul 13.30 WIB anggota LP menyerahkan tersangka ke Polsek Ingin Jaya dan diterima oleh Kanit Reskrim, Hendrik beserta batang bukti berupa 3 unit handphone (merek Oppo, Samsung, dan Nokia) dan 5 paket sabu dan 2 buah pipet pengukur.
"Setelah pengembangan internal, petugas Lapas juga mengamankan dua WBP lain yaitu Muhyi Nufus bin Assagat dan Irfan bon Jamaluddin dikarenakan ada laporan dari tersangka Roso bahwa sabu itu pesanan dari kedua WBP tersebut," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lapas-banda-aceh_20151106_220334.jpg)