Berita Aceh Barat Daya
Anggota DPRK Abdya Minta, Penerima Rumah Duafa Dievaluasi Kembali
Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Musliadi meminta pemerintah melalui dinas terkait mengevaluasi kembali para penerima rumah duafa...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
Anggota DPRK Abdya Minta Penerima Rumah Duafa Dievaluasi Kembali
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Musliadi meminta pemerintah melalui dinas terkait mengevaluasi kembali para penerima rumah duafa.
"Hasil pantauan kami ke sejumlah rumah duafa, hampir 60 persen penghuni rumah duafa di Abdya, tidak tepat sasaran," ujar Anggota Komisi C DPRK Abdya, Musliadi, Rabu (28/8/2019).
Salah satu lokasi yang tidak tepat sasaran, katanya, di komplek perumahan Gampong Alue Jerjak, kecamatan Babahrot. Di kompleks Alue Jerjak, tambahnya, banyak para penghuni rumah duafa itu, para pemuda yang masih berumur di bawah 45 tahun, bahkan ada dibawah 40 tahun.
"Ini kan tidak masuk golongan duafa, harusnya 50 tahun ke atas," katanya.
Lomba untuk Tingkatkan Rasa Nasionalisme Pada Siswa Digelar di Lhokseumawe
Julpan Fahmi, Bujang Gayo Lues Ini Harumkan Indonesia di Thailand, Raih Juara I di Ajang IMT-GT
Anggota DPRA Sesalkan Jenazah Bayi Ditahan di RS Graha Bunda, Ini Tanggapan Pihak Rumah Sakit
Menurutnya, temuan itu bukan saja di Alue Jerjak, bahkan sejumlah lokasi lain seperti komplek Blangpidie, Gampong Ladang Susoh, Mon Mameh Tangan-Tangan, dan sejumlah tempat lain,rata-rata penghuni masih muda.
"Masih satu orang anak, dan umur mereka dibawah 40 tahun, sehingga mereka itu masuk dalam golongan orang duafa," ungkapnya.
Bukan itu saja, Musliadi juga menemukan ada belasan para penghuni rumah duafa itu, tidak sesuai dengan nama yang diusulkan ke dinas.
"Misal diusulkan A, anehnya yang tempati Z, ini kan aneh. Padahal A sangat layak dapat, namun yang tempati Z yang masih muda, kok bisa seperti ini, ini pasti ada permainan, dan perlu ditelusuri," tegas mantan Keuchik Alue Jerjak tersebut.
Untuk itu, Ia meminta dinas terkait harus mengevaluasi kembali seluruh penerima rumah duafa. Sehingga, para penghuni rumah duafa yang sudah menghabiskan uang miliaran rupiah itu, bisa dihuni orang yang berhak.
"Kalau yang layak tidak perlu keluar, tapi yang tidak layak wajib keluar dan angkat kaki, dan ganti dengan yang tepat dan masuk kriteria kaum duafa," pungkasnya.(*)
Lifter Aceh, Surahmat Rebut Tiga Emas di Kejurnas, Wakili Indonesia ke SEA Games di Manila
Julpedi Juara Catur Online Aceh, Ini Angka Elorating Mereka
Disdukcapil Aceh Tengah Manfaatkan Medsos Jadi Sarana Berbagi Informasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-komisi-c-dprk-aceh-barat-daya-musliadi.jpg)