Baru Nikah 4 Bulan, Pria Ini Sudah 7 Kali Setubuhi Adik Ipar yang Masih SMP hingga Dipergoki Istri
ia dengan tega merudapaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.
Mengetahui kelakukan Faisal, IT langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.
Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca: Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Akan Segera Berlakukan Pembayaran Nontunai
Baca: Darwati Tanggapi Komentar Ketua Majelis Tinggi PNA yang Melarangnya Bicara sebagai Ketua Harian
Baca: Ketua Majelis Tinggi PNA Minta Darwati dan Muharram tak Bicara sebagai Ketua Harian dan Sekjen
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Baru Nikah Empat Bulan, Wanita di Surabaya Pergoki Suami Gauli Adiknya di Kamar Mandi
Penulis: Willy Abraham
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/m-faisal-26-suami-yang-tega-menggauli-adik-istrinya-hingga-tujuh-kali.jpg)