Kisruh PNA
Ketua Majelis Tinggi PNA Minta Darwati dan Muharram tak Bicara sebagai Ketua Harian dan Sekjen
Tujuannya, agar kisruh di internal partai yang disebabkan oleh penghentian dan pengangkatan ketua harian dan sekjen dapat segera berakhir.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Nanggro Aceh (PNA) Irwansyah alias Mukhsalmina meminta Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan bertindak baik secara internal dan eksternal yang mengatasnamakan Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA.
Sebaliknya, Irwansyah meminta Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady yang baru diberhentikan dari jabatan ketua harian dan sekjen oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf untuk dapat terus bekerja menjalankan kerja-kerja partai sebagaimana mestinya.
Pernyataan itu disampaikan Irwansyah kepada Serambi, Rabu (28/8/2019) malam, melalui rilis.
“Mempertimbangkan dinamika di internal PNA saat ini, kami sebagai Majelis Tinggi Partai dengan ini mengharapkan kepada Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan bertindak baik secara internal dan eksternal yang mengatasnamakan Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal DPP PNA,” kata Irwansyah.
Sebagai MTP yang salah satu kewenangannya adalah menjaga arah dan tujuan partai sesuai dengan manifesto, nilai dan garis perjuangan partai, menurut Irwansyah, perlu menyampaikan pernyataan itu ke publik.
Baca: Satgas Amankan Kantor PNA, Mencuat Isu Perebutan Kantor
Baca: VIDEO - Isu Perebutan Kantor, Satgas Amankan Kantor PNA
Baca: ‘Jika Saya Gaduh, PNA Cuma 1 Kursi’
Baca: Muharram: Tak Ada Agenda Perebutan Kantor PNA
Baca: VIDEO - Samsul Bahri alias Tiyong: Kalau Saya Gaduh, PNA Cuma Dapat 1 Kursi
Tujuannya, agar kisruh di internal partai yang disebabkan oleh penghentian dan pengangkatan ketua harian dan sekjen dapat segera berakhir.
“Ini perlu kami sampaikan agar kisruh terkait pergantian Samsul Bahri (Tiyong) dan Miswar Fuady, masing-masing sebagai Ketua Harian dan Sekjen PNA oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf yang dipandang tidak sesuai mekanisme, dapat kita selesaikan secara baik dan damai serta bermartabat,” ujar Irwansyah.
Pengangkatan Darwati A Gani dan Muharram Idris, menurut Irwansyah, menyalahi AD/ART PNA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (5) yang menyatakan Ketua Umum DPP PNA dapat memberhentikan atau mengangkat Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum serta Badan/Lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan AD/ART.
Sebab di dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e ART disebutkan, terang Irwansyah, memberhentikan dan mengangkat pengurus DPP PNA melalui rapat pleno DPP PNA dan dilaporkan dalam Rapat Pimpinan Pusat PNA.
Dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf b ART juga dijelaskan DPP berkewajiban menyampaikan secara berkala perkembangan politik dan hal-hal penting lainnya kepada Majelis Tinggi Partai. (*)