Berita Abdya
Operasi Patuh Rencong di Abdya, Pengemudi di Bawah Umur Jadi Sasaran Penindakan
Operasi Patuh Rencong 2019 secara resmi dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), seiring digelar apel gelar pasukan di halaman Mapolres..
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Operasi Patuh Rencong 2019 secara resmi dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), seiring digelar apel gelar pasukan di halaman Mapolres setempat, Kamis (29/8/2019).
Operasi sebagai upaya Polri meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas), dilaksanakan selama 14 hari, sejak 29 Agustus sampai 11 September mendatang.
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Rencong, dipimpin Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, Komandan Apel, Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik SIK.
Dihadiri, Unsur Forkopimda, sejumlah Pimpinan SKPK di Abdya.
Peserta apel, selain dari personel Polri dan TNI/POM, juga dari anggota dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan WH, termasuk Anggota RAPI Abdya.
Baca: Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Rencong, Stop Pelanggaran Saat Berkendaraan
Baca: Siap-siap! Polda Mulai Gelar Operasi Patuh Rencong, Ini Sasaran Polisi di Jalan Raya
Baca: Ini Sasaran Operasi Patuh Rencong Mulai Hari Ini, Semua Sering Terjadi
Dalam Apel Gelas Pasukan Operasi, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK memasang pita kepada perwakilan peserta, yaitu dari POM TNI, Kepolisian dan petugas dari Dinas Perhubungan setempat.
Kapolres Abdya pada kesempatan itu membacakan Amanat Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak, menjelaskan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi patuh rencong 2019, karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pertama, pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Kedua, Pengemudi melawan arus, dan ketiga, pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur.
Kapolda menekankan meskipun telah ditentukan target penindakan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan operasi patuh rencong, namun tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya. (*)