Rusuh di Papua
Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi
Tri Susanti merupakan koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).
Jadi tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.
Tri mengatakan, ada pihak yang sengaja membesar-besarkan hal tersebut sehingga banyak pihak yang terprovokasi.
Baca: Jadi Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Berapa Bayaran Yusril Ihza Mahendra? Ini Kata Sayuti Abubakar
Sempat diperiksa 10 jam
Tri Susanti sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selas dini hari.
Penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.
Saat itu ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi.
Terkait penetapan Tri Susanti, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Tri, Sahid mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi.
Mohon waktu," kata Sahid, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019) mengatakan penetapan tersangka Tri didasari sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.
Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Permohonan pencekalan telah diajukan.
Surat panggilan juga telah disampaikan.
Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi.