Rusuh di Papua
Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi
Tri Susanti merupakan koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).
Tri Susanti disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Diduga Bermesum dalam Mobil di Aceh Barat, Pihak Desa Serahkan Pasangan asal Nagan Raya ke WH
Khofifah dan Gubernur Papua Ditolak
Penghuni asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, menolak kedatangan rombongan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (27/8/2019).
Keduanya memutuskan mengunjungi asrama mahasiswa Papua setelah menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa sore.
Pantauan Kompas.com, penolakan dari penghuni asrama sudah nampak saat mereka melihat banyak rangkaian kendaraan roda empat yang tiba-tiba datang dan berhenti di depan asrama sekitar pukul 18.00 WIB.

Tidak bisa masuk, dua anggota DPR RI dari Papua hanya berdiri di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (21/8/2019). (KOMPAS.com/A. FAIZAL) (KOMPAS.com/A. FAIZAL)
Para penghuni lantas menggedor-gedor pintu gerbang dari dalam dan meminta mereka pergi.
Terdengar juga nyanyian Papua Merdeka.
Bahkan dari dari luar terlihat ada yang sudah mengangkat kursi lipat dan melempar kerikil.
Atas pertimbangan keamanan, rombongan kedua gubernur itu pun kembali masuk mobil dan meninggalkan lokasi.
Sementara polisi mencoba menenangkan dan meminta kerumunan wartawan untuk bubar dari depan asrama.
Ikut dalam rombongan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Wisnoe Prasetja Boedi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua di Surabaya, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi