Operasi Patuh Rencong

Polres Aceh Barat Gelar Operasi Patuh Rencong, Ini Pelanggaran yang Ditertibkan

Operasi selama 14 hari yakni dari 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan sejumlah sasaran yang diadakan serentak seluruh Indonesia.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok: Polres Aceh Barat
Kapolres Aceh Barat menyematkan pita pada gelar operasi patuh rencong di Mapolres setempat, Kamis (29/8/2019). 

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat menggelar apel pasukan dimulainya operasi patuh rencong 2019 di Mapolres, Kamis (29/8/2019).

Operasi selama 14 hari yakni dari 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan sejumlah sasaran yang diadakan serentak seluruh Indonesia.

Gelar pasukan dipimpin Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK dihadiri Forkopimda dengan peserta Satlantas, TNI, POM, Satpol PP/WH, Dishub dan Rapi.

Kapolres meminta pengendara mematuhi lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.

Bentuk pelanggaran yang akan ditertibkan yakni, pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm, pengemudi roda 4 yang tidak menggunakan safety belt, dan pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan. 

Selanjutnya, pengemudi ranmor yang melawan arus, pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi yang menggunakan narkoba/mabuk saat mengendarai ranmor, pengemudi yang menggunakan HP saat mengendarai kendaraan, kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine.(*)

Baca: 100 Prajurit TNI Kodim 0103 Dites Urine, Ini Hasilnya

Baca: Kasus Bawang Selundupan, Penyidik Bea Cukai Tetapkan 3 Tersangka Awak Kapal

Baca: Mahasiswa Minta Emas 38 Kg di Tugu Monas Dikembalikan ke Aceh, Ini Alasannya

Baca: Danau Bungara Jadi Lokasi Kegiatan Tingkat Kabupaten Aceh Singkil

Baca: Sempat Tertunda, Jaksa Kembali Periksa Tiga Sipir Lapas Calang

Baca: Penetapan Hari Jadi Subulussalam Dipersoalkan, 15 Juni Atau 14 September

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved