Berita Aceh Timur

BPJS Langsa: Bayi Baru Lahir Otomatis Ikut Ibunya Jadi Peserta BPJS

Kepala Bidang SDM dan Umum Komunikasi Publik, Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Cabang Langsa yang membawahi Aceh Timur.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 
 
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COMIDI - Kepala Bidang SDM dan Umum Komunikasi Publik, Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Cabang Langsa yang membawahi Aceh Timur.
Charles Verry Junaidi, mengatakan bayi yang baru lahir secara otomatis menjadi peserta BPJS kesehatan.
Hal ini, disampaikan oleh Charles Verry Junaidi, saat dimintai tanggapannya terkait kasus bayi baru lahir dan meninggal dunia dalam perawatan di RS Graha Bunda, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Sehingga pihak RS menagih biaya pengobatan karena si bayi belum memiliki kartu BPJS.
"Untuk kasus tersebut, setelah dilihat dari jenis kepesertaan ibu bayi yang merupakan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), maka solusinya merujuk pada Pasal 10 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Verry.
Karena itu, ungkap Charles, pada kesempatan pertama di hari kerja, orang tua dari bayi yang baru lahir diharapkan agar segera mendaftarkan bayinya ke BPJS sehingga mendapatkan jaminan kesehatan.
"Jika bayinya lahir di hari libur maka akan didaftarkan pada hari kerja berikutnya dan tetap berpedoman pada Perpres. Jika bayinya meninggal dunia juga tetap bisa didaftarkan, karena bayi yang baru lahir secara otomatis jadi peserta BPJS sesuai jenis kepesertaan ibunya," jelas Verry.
Jika si bayi belum memiliki namanya, tapi meninggal dunia, tetap bisa didaftarkan dengan keterangan "Bayinya Ny. Fulan (nama ibunya)".
Setelah surat terdaftar dikeluarkan oleh BPJS, maka surat tersebut bisa digunakan untuk melengkapi syarat klaim biaya pengobatan di rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu: 1. PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya.
Sebelumnya diberitakan, bayi pertama pasangan dari Said Ismail (28), dan Nia Rahmi (24) meninggal dunia dalam perawatan medis di RS Graha Bunda, Aceh Timur.
Bayi meninggal Minggu (25/8/2019) pukul 10.00 WIB, yang sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Ranto Peureulak, pascalahir Sabtu pukul 10.00 WIB.
Setelah meninggal dunia, pihak RS Graha Bunda, menagih biaya pengobatan si bayi kepada orang tua. Karena si bayi belum memiliki kartu BPJS. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved