Oknum Guru Cabuli Muridnya: Dilakukan Sejak Kelas 4 Hingga Lulus SD, Begini Modusnya!

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

Editor: Amirullah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

RAL pun melakukan hal yang sama kepada kakaknya SL, NL.

Selama sembilan tahun, dengan perasaan tenang RAL terus melakukan aksi bejatnya.

Dalam keterpurukan, kedua anaknya tak bisa berbuat apa-apa.

Mereka diancam untuk tak mengadu pada siapapun, termasuk ibunya dan keluarga yang lain.

Jika mengadu, RAL mengancam akan membunuh kedua darah dagingnya itu.

Akhirnya selama 9 tahun, RAL menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks dirinya.

Namun pada 6 Agustus 2019, SL dan NL sudah tak tahan lagi dengan pelecehan yang diterima.

Keduanya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandunganya ke polisi.

“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Kini, RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” jelasnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.

(TribunPontianak.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sejak Kelas 4 Hingga Lulus SD, Seorang Anak Dicabuli Oknum Guru PNS di Sekolahnya: Begini Modusnya!

Penulis: Siti Nawiroh 

Editor: Muhammad Zulfikar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved