Baru 4 Hari Keluar Penjara, Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Berumur 12 Tahun, Paksa Korban Masuk Kamar
Seorang pria berinisial AND (35), warga Kotabumi Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya, BN (12).
Editor:
Faisal Zamzami
Humas Polres Lampung Utara
AND (jongkok) pelaku pemerkosaan ditangkap aparat Polsek Kotabumi Utara, Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. AND yang baru empat hari keluar dari penjara ini ditangkap setelah memerkosa anak tirinya. (Humas Polres Lampung Utara)
Pelaku diketahui baru empat hari keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih 2019 Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya
Baca: Wakapolres dan Kabag Ops Polres Simeulue Diganti, Ini Nama Pejabat Baru
Baca: Panitia Sediakan Enam Tv untuk Mudahkan Warga Saksikan Pengambilan Sumpah Anggota DPRK Bireuen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Keluar dari Penjara, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Berumur 12 Tahun"
Rekomendasi untuk Anda