Cerita Jusuf Kalla saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA, Akui Tak Pernah Tidur

JK diundang untuk memberikan masukan strategis terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Reza Deni
JUSUF KALLA - Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla saat menghadiri RDPU dengan Baleg DPR RI membahas RUU Pemerintahan Aceh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK menceritakan bagaimana Provinsi Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan soal pembentukan partai politik lokal hingga legislasi di tingkat provinsi.

Hari ini, Kamis 11 September 2025, JK menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

JK diundang untuk memberikan masukan strategis terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Ia hadir bersama Hamid Awaluddin, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Delegasi Pemerintah RI dalam Perundingan Helsinki.

 Bercerita panjang soal konflik GAM hingga penyelesaiannya melalui MOU Helsinki, JK mengatakan bahwa dalam UU Pemerintahan Aceh, ada kekhususan bagi Aceh untuk penyebutan wakil rakyatnya.

Dia pun mengaku tidak pernah tidur saat merumuskan soal Pemerintahan Aceh beriringan dengan perundingan di Helsinki, Finlandia.

"Jalan tengahnya otonomi khusus. Agak berbeda emang di sana bukan DPRD, tapi DPRA, secara emosional bahwa Aceh itu memang berbeda dengan yang lain, ada khususnya," kata JK di rapat bersama Baleg DPR RI, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Nasrul Zaman Sebut Pernyataan RUU Tentang Perubahan Atas UUPA Tak Ada Kemajuan Adalah Sesat

DPRA adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yaitu lembaga legislatif tingkat provinsi di Aceh yang memiliki kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

DPRA memiliki fungsi yang mirip dengan DPRD provinsi lain.

Tak hanya itu, JK juga bercerita bagaimana dirinya berdebat soal pembentukan partai lokal di Aceh.

JK menyebut secara UU, partai di Indonesia bersifat nasional.

"Itu paling menegangkan malam terakhir selesainya (perdebatan) tentang partai lokal," kata JK.

Saat itu, JK yang berada di Indonesia, terpisah berjam-jam dengan Hamid Awaluddin yang saat itu menjadi delegasi Indonesia dalam perjanjian damai dengan GAM di Helsinki, Finlandia.

"Tengah malam, dalam perundingan itu, saya tidak pernah tidur. Saya harus berkomunikasi mengambil keputusan tepat waktu, tidak ada konsultasi, telepon saya terhubung terus dengan Hamid untuk mengetahui bahwa kita ingin mempercepat ini situasi," kata dia.

JK mempelajari tentang UU Otonomi Papua. Di sana, dia melihat aturan bahwa di Papua, partai lokal bisa dibentuk di sana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved