Dosen Unsyiah Tersangka
Ini Postingan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang Dikenakan Delik Pencemaran Nama Baik
Atas aduan itu, Saiful Mahdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi terkait kasus pencemaran nama baik.
Saiful diadukan atas postingannya dalam grup WhatsApp yang bernama ‘Unsyiah Kita’ yang anggotanya terdiri atas 100 dosen Unsyiah.
Atas aduan itu, Saiful Mahdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh.
Dia juga sudah diperiksa selama lima jam sebagai tersangka baik oleh penyidik Polresta Banda Aceh pada Senin (2/9/2019).
Saat menjalani pemeriksaan, Saiful Mahdi didampingi kuasa hukumnya LBH Banda Aceh.
Baca: Meski Diberhentikan Sementara oleh Presiden, Irwandi Tetap Terima Gaji sebagai Gubernur Aceh
Kuasa Hukum Saiful Mahdi, Syahrul SH MH mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Dia menyakini Saiful Mahdi tidak terbukti bersalah dalam delik pencemaran nama baik.
"Sampai saat ini kita masih yakin bahwa apa yang disampaikan Pak Saiful Mahdi bukan tindakan pencemaran nama baik sebagaimana yang termuat dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Syahrul.
Kasus itu, sambung Syahrul bermula pada Maret 2019.
Saat itu, Saiful Mahdi membuat tulisan di dalam grup WA yang bernama “Unsyiah KITA” yang anggotanya terdiri dari 100 dosen Unsyiah.
Dia menulis:
“ Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Baca: Usai Laga Lawan Perserang, Pelatih dan Pemain Persiraja Dipukuli, Hingga Bus Dilempari
Ingin Berdamai
Kuasa Hukum Saiful Mahdi, Syahrul didampingi Kepala program dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa mengatakan Saiful Mahdi membuka ruang penyelesaian kasus itu secara damai dan kekeluargaan.