Berita Banda Aceh

Driver Gojek Aceh Demo Tolak Skema Baru, Bekerja Lebih Keras, Ini Perbandingan Bonus Dulu dan Kini

Mereka menggelar aksi di tiga lokasi yaitu Bundaran Simpang Lima, Kantor DPRA, dan Kantor Gubernur Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Sejumlah pengemudi saat menggelar aksi di kantor DPRA, Banda Aceh, Selasa (3/9/2019). Serambinews.com/Muhammad Nasir 

Ia menjelaskan, saat ini untuk satu orderan gofood (pemesanan makanan), para pengemudi mendapatkan sekitar dua poin.

Maka untuk mencapai target 25 poin, maka mereka harus mendapatkan minimal 13 kali orderan.

“Selama ini untuk dapat 20 poin saja, kami harus pergi pagi pulang malam, lalu coba bayangkan jika harus 25 poin, kami harus pulang jam berapa,” keluh Dedi yang diamini teman-temannya.

Para pengemudi gojek Aceh menolak penerapan skema insentif dan poin yang terbaru, sehingga mereka meminta dibatalkan.

Pasalnya aturan baru itu mereka nilai sangat menzalimi dan merugikan para pengemudi.

Katanya, saat ini ada sekitar 700 orang di BandaAceh yang mengantungkan penghasilannya sebagai pengemudi gojek.

Mereka juga meminta manajemen Gojek Banda Aceh supaya memperbaiki pelayanan komunikasi dengan driver.

Dalam aksi itu, ratusan pengemudi gojek yang membawa berbagai spanduk mengawali aksi di Bundaran Simpang Lima, lalu mendatangi kantor DPRA.

Pengemudi ojek online GOJEK pertama, Mulyono
Pengemudi ojek online GOJEK pertama, Mulyono (TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar)

Para peserta aksi yang menyampaikan aspirasinya disambut oleh Anggota komisi VI DPRA, Dahlan Jamaludin yang membidangi masalah tenaga kerja.

Dahlan Jamaluddin yang menyambut massa menyatakan sudah menerima semua aspirasi driver GoJEK.

Selanjutnya, lembaganya akan memanggil Disnaker Aceh untuk koordinasi terkait aspirasi para driver online ini.

Terakhir, dengan mengendarai sepeda motor mereka mereka menuju ke Kantor Gubernur Aceh. (*)

 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved